PN Poso Tolak Praperadilan Dugaan Pencurian Sawit, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
PN Poso menolak praperadilan Jemi Mamma terkait dugaan pencurian sawit di Morowali Utara. Hakim menilai penetapan tersangka sah karena didukung alat bukti yang cukup.
POSO – Pengadilan Negeri Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemanenan dan/atau pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso pada Rabu (8/7/2026).
Permohonan diajukan oleh Jemi Mamma melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni, S.H., M.H. Objek permohonan berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada 20 Januari 2026 di areal perkebunan kelapa sawit PT NGL, Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Kepala Bidkum Polda Sulteng, Kombes Pol. Andrie Satiagraha. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Arga Febrian, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dwi Hartini, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon mengenai tidak dilakukannya tindak pidana merupakan pokok perkara yang harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan pidana, sehingga tidak termasuk ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Hakim juga menyatakan bahwa praperadilan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya substansi keterangan para saksi. Penilaian terhadap alat bukti dan fakta persidangan merupakan kewenangan majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, hakim menilai proses penyidikan, termasuk pemeriksaan ahli, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Menurut pertimbangan hakim, penyidik dalam perkara tersebut telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidkum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Andrie Satiagraha, menyatakan bahwa putusan pengadilan menjadi bagian dari proses peradilan yang menilai keabsahan tindakan penyidik dalam tahap penyidikan.
"Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah dinilai memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penetapan tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulteng akan terus memberikan pendampingan hukum kepada jajaran kepolisian agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Andrie juga menyampaikan harapan agar putusan praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Ia menambahkan, sesuai putusan pengadilan, proses penanganan perkara selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

