OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah
KPK menyita logam mulia serta uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang pada OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga terkait kasus pemerasan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penyidik menyita logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura.
"Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti uang maupun nilai logam mulia yang disita karena seluruh barang bukti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik.
OTT Berkaitan Dugaan Pemerasan
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Lembaga antirasuah menduga perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Jumlah Pihak yang Diamankan Bertambah
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memperbarui informasi mengenai jumlah pihak yang diamankan. Semula lembaga antirasuah menyebut hanya lima orang yang ditangkap. Namun setelah proses pemeriksaan awal, jumlah tersebut bertambah menjadi 18 orang.
Dari total tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penentuan Status Hukum
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan beserta barang bukti yang telah disita.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
KPK dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara dan hasil gelar perkara setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

