Advertisement
Hukum dan Kriminal

Sembuh Pascaperawatan, Yaqut Kembali Jalani Penahanan di Rutan KPK

KPK mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan setelah dinyatakan pulih. Penyidik kini menuntaskan berkas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

TIMES Indonesia,
Sembuh Pascaperawatan, Yaqut Kembali Jalani Penahanan di Rutan KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-€“2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA FOTO
A-AA+

JAKARTA Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki tahap akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih dari gangguan kesehatan yang sempat membuat masa penahanannya dibantarkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam seusai Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Advertisement

"Terkait dengan perkara kuota haji, malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, tim medis telah menyatakan kondisi Yaqut membaik sehingga yang bersangkutan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

"Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi beberapa hari, sudah dinyatakan sehat dan pulih. Tadi malam yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga dapat kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya.

KPK kini memfokuskan perhatian pada penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Budi.

Advertisement

Perkembangan tersebut menandai bahwa penyidikan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun itu memasuki fase akhir.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, penyidik menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah mulai ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditempatkan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan perkara juga menyeret dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026 dan mulai ditahan sejak 8 Juni 2026.

Sementara itu, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah ia mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan pulih, Yaqut kini kembali menjalani proses hukum di Rutan KPK sembari menunggu penyelesaian berkas penyidikan.

Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki tahap akhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih dari gangguan kesehatan yang sempat membuat masa penahanannya dibantarkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam seusai Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Terkait dengan perkara kuota haji, malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, tim medis telah menyatakan kondisi Yaqut membaik sehingga yang bersangkutan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

"Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi beberapa hari, sudah dinyatakan sehat dan pulih. Tadi malam yang bersangkutan langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga dapat kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara kuota haji," katanya.

KPK kini memfokuskan perhatian pada penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Budi.

Perkembangan tersebut menandai bahwa penyidikan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun itu memasuki fase akhir.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, penyidik menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah mulai ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditempatkan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan perkara juga menyeret dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026 dan mulai ditahan sejak 8 Juni 2026.

Sementara itu, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah ia mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan pulih, Yaqut kini kembali menjalani proses hukum di Rutan KPK sembari menunggu penyelesaian berkas penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia