Diduga Selewengkan Dana Rp134 Juta, Direktur BUMDes Sukamukti Bantah Kabur ke Luar Negeri
Inspektorat Kota Banjar menuntaskan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana BUMDes Sukamukti Rp134 juta. Musdes memberi tenggat pelunasan hingga akhir 2026, jika gagal kasus dibawa ke ranah hukum.
BANJAR – Inspektur pada Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes di Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar yang melibatkan Direktur BUMDes, S.
"Info terakhir dari tim yang menangani, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Desa Sukamukti. Otoritas selanjutnya diserahkan ke Kepala Desa dan direkomendasikan untuk di-Musdes-kan," ujar Agus saat dikonfirmasi Times Indonesia.
Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus guna menyikapi hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan kerugian keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp134 juta.
Musdes yang berlangsung dinamis tersebut dihadiri oleh unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat, serta orang tua dari mantan Direktur BUMDes Sukamukti, S, yang menjadi pihak bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamukti, Nana Juhana, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdes ini merupakan tindak lanjut wajib atas instruksi dari Inspektorat (Irda) dan regulasi Permendes Nomor 3, mengingat status BUMDes saat ini sudah berbadan hukum tetap.
"Berdasarkan hasil temuan Irda, Saudara S harus mengembalikan uang BUMDes kurang lebih sebesar Rp134 juta," ujar Nana saat memberikan keterangan, Jumat (10/7/2026).
Dalam perkembangannya, Nana mengungkapkan bahwa pihak keluarga S sejauh ini menunjukkan itikad baik dengan mencicil kerugian tersebut. Orang tua S tercatat telah menyetorkan uang pengembalian ke masyarakat dalam dua tahapan, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp15 juta.
Melalui forum Musdes yang berjalan alot, masyarakat akhirnya menyepakati pemberian kompromi dan ruang waktu kepada S untuk menyelesaikan kewajibannya hingga akhir tahun 2026.
Skema yang disepakati menetapkan batas minimal uang yang harus masuk hingga akhir tahun adalah Rp25 juta.
"Semangat masyarakat dalam Musdes kemarin itu bukan ingin memenjarakan, melainkan ingin uang BUMDes kembali utuh. Namun, target utama tetap harus lunas seluruhnya. Nanti pada akhir tahun akan diadakan Musdes lagi untuk mengevaluasi," kata Nana.
Nana menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada kesanggupan atau komitmen pembayaran yang jelas, forum Musdes merekomendasikan Kepala Desa untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Dalam Musdes tersebut, S tidak hadir secara fisik namun mengirimkan pesan suara (voice note) yang didengar oleh seluruh forum. Melalui rekaman tersebut, S menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh uang BUMDes yang digunakannya.
Menanggapi rumor bahwa S saat ini tengah mengurus paspor untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pesan suara tersebut juga memberikan klarifikasi.
S mengaku langkah tersebut diambil murni untuk mencari penghasilan demi membayar hutang, bukan untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
DPMD Minta yang Bersangkutan Pulang dan Menunggu Laporan Resmi
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Sukmana, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Desa Sukamukti mengenai hasil keputusan Musdes tersebut.
"Kami masih menunggu laporan resmi. Hasil Musdes itu nantinya juga harus dilaporkan kembali oleh Kepala Desa ke pihak Inspektorat," tutur Sukmana.
Terkait isu rencana keberangkatan S ke luar negeri, DPMD mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di Indonesia, tepatnya di rumah kerabatnya di wilayah Sukabumi.
Sukmana menambahkan, berdasarkan jalannya Musdes kemarin, pihak keluarga dan warga telah meminta agar S segera pulang ke Banjar untuk menyelesaikan persoalan ini secara langsung, mengingat saat Musdes hanya diwakili oleh orang tuanya.
"Kemarin warga masyarakat dan pihak desa meminta yang bersangkutan untuk pulang dulu. Informasi yang kami terima, pihak keluarga masih bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


