Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, KPK Duga Febrie Gunakan Nominee
KPK menduga rumah Sentul yang diakui milik Jampidsus Febrie Adriansyah menggunakan nama nominee sehingga tidak tercantum dalam LHKPN. Penyidikan Polri masih berlanjut.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tercatat atas nama pihak lain atau nominee. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan aset itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pihaknya menduga kepemilikan rumah tersebut menggunakan nama seseorang yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga," ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Aminudin, penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset berpotensi menyebabkan harta tersebut tidak tercatat dalam LHKPN pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan penelusuran terhadap LHKPN tahun pelaporan 2025, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Febrie hanya berada di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Tidak terdapat aset berupa rumah di kawasan Sentul dalam laporan tersebut.
Febrie Akui Rumah Sentul Miliknya
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memang merupakan kediaman pribadinya.
Ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui proses administrasi yang telah berlangsung sejak lama.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta.
Uang Tunai dan Emas Masih Didalami
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 9 Juli 2026, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah tersebut.
Menanggapi temuan itu, Febrie menyatakan barang-barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Ia tidak menjelaskan identitas pemilik uang maupun emas tersebut, namun menegaskan seluruh proses akan dibuktikan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih mendalami status kepemilikan aset, asal-usul barang bukti, serta keterkaitannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


