Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Amankan 15 WNA China-Vietnam
Kantor Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 WNA asal RRT dan Vietnam atas dugaan keimigrasian dan penyalahgunaan data pribadi perbankan.
SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam. Pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian berkembang setelah aparat menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi terkait layanan perbankan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Juni 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
"Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengawasan dan investigasi secara intensif oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)," ujar Agus, Senin (13/7/2026).
Hasil penyelidikan awal mengarah pada pengamanan tiga warga negara RRT. Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang di antaranya berinisial L.G.C. tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan keimigrasian.
Guna memastikan legalitas dokumen keimigrasiannya, petugas meminta L.G.C. mengantarkan ke tempat tinggalnya di sebuah kawasan perumahan di Kota Batu, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan fakta baru berupa sembilan paspor milik warga negara Vietnam di dalam sebuah tas yang juga berisi paspor milik L.G.C. Temuan itu memunculkan dugaan adanya pelanggaran yang lebih luas sehingga pemeriksaan langsung dikembangkan.
Saat dimintai keterangan, L.G.C. mengaku sembilan paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang tinggal di sebuah vila yang tidak jauh dari lokasi rumahnya. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju vila dimaksud.
Di lokasi, petugas mendapati sembilan warga negara Vietnam sedang berada di dalam vila tanpa membawa dokumen perjalanan karena seluruh paspor mereka berada dalam penguasaan L.G.C.
"Berdasarkan hasil temuan tersebut, kami melakukan pengamanan terhadap seluruh warga negara asing tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk melakukan join investigasi guna mengungkap dugaan tindak pidana lainnya," kata Agus.
Pendalaman Dugaan Penyalahgunaan Data
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi milik sejumlah korban. Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk pembukaan maupun penggunaan identitas pada layanan perbankan.
"Tindak pidana masih kami dalami. Di tahap awal ini para pelaku diduga melanggar perkara perlindungan data pribadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah modus dan pendalaman kasus selesai," ujar Christian.
Penyidik dari Polresta Sidoarjo bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing WNA. Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


