Advertisement
Hukum dan Kriminal

TikTok Jadi Platform Terbanyak Penjualan Kosmetik Ilegal, Nilainya Capai Rp260,7 Miliar

BPOM menemukan lebih dari 50 persen pelanggaran penjualan kosmetik ilegal online berasal dari TikTok. Nilai ekonomi pelanggaran diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.

TIMES Indonesia,
TikTok Jadi Platform Terbanyak Penjualan Kosmetik Ilegal, Nilainya Capai Rp260,7 Miliar
Ilustrasi TIKTOK, (Foto: Telkomsel)
A-AA+

JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal secara daring yang ditemukan sepanjang intensifikasi pengawasan 2026 berasal dari platform TikTok. Tingginya aktivitas perdagangan melalui fitur Live Shopping serta besarnya pasar produk kecantikan dinilai menjadi faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk memasarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan intensif yang dilakukan pada 11–22 Mei 2026 mencakup 9.617 tautan penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan atau sekitar 94,02 persen terbukti melanggar ketentuan peredaran dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar.

Advertisement

Menurut Taruna, berdasarkan analisis tim siber BPOM, TikTok menjadi platform yang paling banyak ditemukan pelanggaran dibandingkan media sosial maupun marketplace lainnya.

"Banyak yang terjadi over claim itu di TikTok," ujar Taruna di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, fitur Live Shopping yang interaktif membuat TikTok menjadi media yang sangat menarik bagi pelaku usaha. Selain itu, algoritma platform tersebut juga dinilai mempercepat penyebaran promosi produk kepada pengguna yang memiliki minat serupa.

"Semakin banyak orang menyukai suatu konten, maka sistem akan terus menampilkan konten serupa. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk memperluas jangkauan promosi produk mereka," katanya.

Meski demikian, BPOM menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di TikTok, tetapi juga mencakup platform lain seperti WhatsApp, Facebook, dan berbagai kanal digital lainnya. Namun, mayoritas pelanggaran tetap ditemukan di TikTok.

Advertisement

Taruna menambahkan, produk perawatan kulit dan kosmetik merupakan salah satu kategori dengan pertumbuhan penjualan tertinggi di TikTok Shop sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.

Total pendapatan kategori tersebut diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan sekitar 79,73 persen. Besarnya nilai transaksi itu, menurut BPOM, menciptakan peluang yang dimanfaatkan oknum untuk menjual kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Karena itu, BPOM terus memperkuat pengawasan digital guna melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik tanpa izin edar maupun produk dengan klaim berlebihan.

Taruna juga mengungkapkan jumlah tautan pelanggaran yang ditemukan terus meningkat. Pada 2025, BPOM mencatat 5.313 tautan penjualan kosmetik yang melanggar aturan, sedangkan pada 2026 jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 9.000 tautan.

Menurutnya, peningkatan tersebut bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya pelanggaran, tetapi juga mencerminkan semakin efektifnya sistem pengawasan digital BPOM.

"Peningkatan ini menunjukkan kemampuan identifikasi BPOM terhadap berbagai modus pelanggaran semakin baik, didukung sinergi dan kolaborasi bersama berbagai mitra," ujar Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik secara daring dengan memastikan produk memiliki izin edar resmi dan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan yang banyak beredar di media sosial.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia