Advertisement
Hukum dan Kriminal

Di Balik Fakta Meningkatnya Kasus Kekerasan, Ada Minimnya Pengetahuan Korban Terkait Mekanisme Pelaporan

Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai batasan perilaku yang termasuk ranah privat dan yang merupakan bentuk pelanggaran.

TIMES Indonesia,
Di Balik Fakta Meningkatnya Kasus Kekerasan, Ada Minimnya Pengetahuan Korban Terkait Mekanisme Pelaporan
Psikolog Marisa Fransisca M.
A-AA+

BANDUNG Angka kasus kekerasan yang dilaporkan setiap tahun menunjukkan tren peningkatan.

Namun, kondisi tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi di masyarakat, karena masih banyak korban yang diduga belum mengetahui cara atau tempat untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Advertisement

‎Psikolog Marisa Fransisca M mengatakan, peningkatan jumlah laporan bisa menjadi indikator bahwa semakin banyak korban yang berani melapor.

Di sisi lain, masih ada kemungkinan banyak kasus yang belum terungkap karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan.

‎"Angka kekerasan setiap tahun angkanya meningkat. Artinya belum tentu tidak ada yang lain yang tidak tahu ke mana dia harus melapor, atau apakah ini bisa dilaporkan atau tidak. Bahkan dia sendiri tidak mengerti," ujar Marisa, Rabu, (15/7/2026).

‎Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan.

Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai batasan perilaku yang termasuk ranah privat dan yang merupakan bentuk pelanggaran, sehingga mereka mampu mengenali tindakan kekerasan sejak dini.  ‎

Advertisement

Selain itu, masyarakat perlu mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila telah menjadi korban kekerasan, termasuk jalur pelaporan yang dapat diakses untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan.

 ‎"Selain edukasi, mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang privat dan mana yang tidak, itu juga memang harus terus disosialisasikan. Kalau sudah terlanjur terjadi, masyarakat harus tahu apa yang harus dilakukan," katanya.  ‎

Marisa menilai, masih banyak masyarakat yang memahami keberadaan aturan hukum hanya sebatas mengetahui nomor pasal, tanpa memahami substansi perlindungan yang diberikan kepada korban.

Karena itu, ia mendorong agar edukasi hukum kepada masyarakat dilakukan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami.  

‎Menurutnya, kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, dapat berperan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menjelaskan hak-hak korban, bentuk perlindungan hukum, serta konsekuensi bagi pelaku tindak kekerasan.  ‎

"Yang perlu dijelaskan bukan hanya nomor pasalnya, tetapi apa yang melindungi korban. Kalau terjadi perlakuan seperti itu, apa konsekuensi hukumnya dan bagaimana proses penanganannya," jelasnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya memperkenalkan jalur-jalur pengaduan kepada masyarakat. Sebab, tidak sedikit korban maupun keluarga korban yang mengetahui adanya tindak kekerasan, tetapi tidak memahami harus melapor ke mana untuk mendapatkan bantuan.

‎"Dengan mengetahui jalur pelaporan yang benar, diharapkan korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai sehingga kasus kekerasan dapat ditangani lebih cepat dan tidak terus berulang," tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Arief Pratama
PenulisArief PratamaBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Bandung dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia