Sindikat Pengedar Sabu di Kota Malang Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Warga Aceh
Masih ingat dengan pengungkapan kasus sabu seberat 2 kilogram di Kota Malang pada awal Juli 2026 lalu? Ini perkembangannya.
MALANG – Masih ingat dengan pengungkapan kasus sabu seberat 2 kilogram di Kota Malang pada awal Juli 2026 lalu. Ternyata dari kasus tersebut, kini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan narkotika lintas daerah yang diduga melibatkan pelaku dari Jawa Timur hingga Aceh.
Dari pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir pil ekstasi, serta menangkap dua kurir asal Aceh yang diduga berada dalam satu sindikat.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan terbaru ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka ANH pada awal Juli lalu yang membawa sabu seberat 2 kilogram.
“Hasil pendalaman menunjukkan sindikat ini tidak hanya beroperasi di Kota Malang. Pada 11 Juli 2026 tim memperoleh informasi bahwa jaringan tersebut juga berada di kabupaten lain di Jawa Timur, sehingga dilakukan pengembangan ke Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” ujar Putu, Kamis (16/7/2026).
Di Pare, petugas menangkap dua tersangka berinisial MS dan MR. Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjadikan bisnis narkotika sebagai sumber penghasilan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3,2 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China berwarna hijau, identik dengan kemasan sabu milik ANH. Selain itu, petugas juga menemukan 2.480 butir pil ekstasi atau hampir lima kali lebih banyak dibanding pengungkapan sebelumnya yang menyita sekitar 500 butir.
“Kemasan sabunya sama sehingga patut diduga berasal dari satu jaringan,” ungkapnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa ANH, MS, dan MR berperan sebagai penerima, perantara, sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan seorang buronan berinisial F.
Menurut Putu, pengendali jaringan tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
“Untuk pengendali jaringan yang berhasil kami ungkap ini masih DPO, masih kami kejar. Identitasnya berinisial F,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap jaringan tersebut telah menjalankan sedikitnya enam kali transaksi, terdiri atas empat kali pengiriman sabu dan dua kali pengiriman ekstasi. Para kurir dijanjikan upah sekitar Rp10 juta setiap kali berhasil menjalankan transaksi.
Putu menduga jaringan ini melibatkan sindikat lintas kabupaten dan kota di Jawa Timur dengan keterkaitan jaringan dari Pulau Sumatra, khususnya Aceh.
“Kami menduga ada keterlibatan jaringan Sumatra atau Aceh dalam peredaran gelap narkotika yang berhasil kami ungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika terkait peredaran dan permufakatan jahat, yang diperkuat dengan ketentuan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Putu menambahkan, dari seluruh pengungkapan kasus narkotika, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap pengungkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang dan sekitarnya sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


