Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38 Miliar
Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan proyek batu bara di PT PPA yang merugikan negara Rp38 miliar. Tiga tersangka ditetapkan dan aset senilai Rp14,4 miliar disita.
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar, sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam proses pembiayaan.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penyidikan perkara ini, Polri menetapkan tiga tersangka yang berasal dari dua perusahaan berbeda.
Mereka adalah IT selaku Manajer Investasi (Investment Manager) PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), serta FH yang menjabat Direktur PT BAS.
Penetapan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara.
Pembiayaan Membengkak hingga Rp67,31 Miliar
Penyidik mengungkap perkara bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas invoice financing kepada PT BAS senilai Rp50 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Selisih nilai pencairan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme pembiayaan yang semestinya.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pembiayaan.
Beberapa di antaranya meliputi tidak dilaksanakannya proses due diligence maupun analisis risiko sebelum pembiayaan disetujui. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan tidak dilakukannya verifikasi terhadap keabsahan dokumen tagihan yang menjadi dasar pencairan dana.
Tak hanya itu, persyaratan jaminan tunai (cash collateral) disebut diabaikan. Penyidik juga menduga terdapat rekayasa rekening koran yang digunakan sebagai salah satu dasar pencairan fasilitas pembiayaan.
Temuan-temuan tersebut diduga menjadi faktor yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara ini.
Aset Rp14,4 Miliar Disita untuk Pemulihan Kerugian Negara
Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara tersebut.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


