KPK Petakan Tiga Klaster Korupsi Dana Hibah Jatim, Libatkan Legislator hingga Swasta
KPK membagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019-2022 ke dalam tiga klaster suap. Sejumlah anggota DPRD, DPR RI, dan pihak swasta menjadi tersangka.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan secara sistematis perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan, penyidik membaginya ke dalam tiga klaster berdasarkan pola pemberian dan penerimaan suap.
Pemetaan tersebut, menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilakukan untuk mempermudah pengembangan penyidikan sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2022.
"Dari 21 tersangka, kami bagi menjadi tiga klaster," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Klaster Pertama Berpusat pada Kusnadi
Klaster pertama menempatkan almarhum Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, sebagai penerima suap. Penyidik menghentikan proses hukum terhadap Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.
Sementara itu, lima pihak diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).
Empat nama pertama telah menjalani proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun A. Royan belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan.
Klaster Kedua Libatkan Anggota DPR RI dan Legislator Daerah
Klaster kedua melibatkan anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), bersama stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), sebagai pihak penerima suap.
Dalam klaster ini, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai pemberi suap, yakni Ra Wahid Ruslan (RWR), Moch. Mahrus (MM), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Mahfud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), serta Abdul Motollib (AM).
Sebagian dari mereka merupakan anggota legislatif aktif maupun mantan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Klaster Ketiga Libatkan Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim
Pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar (AI) sebagai penerima suap.
Sementara dua pemberi suap dalam klaster ini adalah Ahmad Jailani (AJ) dari Kabupaten Sumenep dan Mashudi (MS) dari Kabupaten Bangkalan.
Pengembangan Kasus dari OTT 2022
Kasus korupsi dana hibah Jatim merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
KPK kemudian mengumumkan identitas 21 tersangka pada Oktober 2025. Namun, jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena meninggal dunia.
Hingga 21 Juli 2026, baru empat tersangka yang telah ditahan dan diproses hingga berkekuatan hukum tetap, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Dengan pemetaan tiga klaster tersebut, KPK berharap proses pembuktian di persidangan menjadi lebih terstruktur sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan aliran dana maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


