Advertisement
Hukum dan Kriminal

Sidang Asusila Anak Tiri di PN Surabaya, Terdakwa Akui Perbuatannya Selama 4 Tahun

Terdakwa Teguh Waluyo mengakui seluruh tindakan asusila dan kekerasan fisik terhadap anak tirinya dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

TIMES Indonesia,
Sidang Asusila Anak Tiri di PN Surabaya, Terdakwa Akui Perbuatannya Selama 4 Tahun
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Kasus dugaan kejahatan asusila dan kekerasan fisik dengan korban anak di bawah umur, Bunga (14)—bukan nama sebenarnya—memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan di persidangan, terdakwa Teguh Waluyo mengakui seluruh perbuatan kekerasan dan asusila yang dilakukannya terhadap anak tirinya tersebut.

Dugaan kejahatan tersebut berlangsung selama kurun waktu empat tahun, sejak korban masih berstatus murid sekolah dasar hingga menginjak usia remaja. Perbuatan tersebut terjadi secara berulang di beberapa lokasi, meliputi wilayah Malang, Gresik, hingga sebuah apartemen di Surabaya.

Advertisement

Peristiwa ini terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Setelah diajak bicara secara persuasif, korban yang mengalami trauma akhirnya mengungkapkan perlakuan sang ayah tiri. Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Korban, Gunadi Handoko, mengungkapkan bahwa selama empat tahun korban berada di bawah intimidasi dan tekanan psikologis pelaku.

"Selama empat tahun itu cukup lama. Korban dipaksa, baik secara fisik maupun psikis. Intimidasi psikisnya berupa ancaman; korban ditakut-takuti kalau sampai melapor ke orang lain, korban sendiri yang akan malu. Akhirnya ibunya curiga, menanyai korban, dan barulah anak ini mengaku. Lokasi kejadiannya berbeda-beda, ada di Gresik, Surabaya, hingga Malang," terang Gunadi Handoko di PN Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Proses persidangan yang digelar secara tertutup untuk anak ini memperlihatkan perkembangan penting. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, mulai dari tindakan asusila hingga tindakan kekerasan terhadap korban," tegas Gunadi usai mengawal jalannya persidangan.

Advertisement

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dijatuhi sanksi hukum oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Tim kuasa hukum bersama lembaga pendamping anak menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum, sekaligus memastikan pendampingan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban berjalan optimal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zisti Shinta Maharani
PenulisZisti Shinta MaharaniPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak November 2023. Fokus di bidang politik, pemerintahan, gaya hidup, seni budaya, teknologi serta isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia