Pria 61 Tahun di Kota Malang Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Bocah Bawah Umur
Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Seorang pria berinisial AP (61) telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan atas dugaan perbuatan asusila terhadap korban berinisial AZ (7).
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
“Begitu laporan diterima, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan karena korban masih anak-anak sehingga penanganannya menjadi prioritas,” ujar Ipda Lukman, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui sempat membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku. Saat itu korban dipanggil dan dibujuk oleh AP dengan iming-iming uang sebelum diduga mengalami perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.
Usai kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Laporan tersebut akhirnya diteruskan ke Polresta Malang Kota untuk diproses secara hukum.
Menurut keterangan ibu korban, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terungkap setelah dirinya mendapat informasi dari seorang tetangga, yakni ibu dari teman korban. Informasi itu berasal dari cerita anaknya yang mengetahui apa yang dialami korban.
Dampak dari kejadian tersebut tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban.
Keluarga mengungkapkan, setelah kejadian korban lebih banyak mengurung diri di dalam kamar, tampak ketakutan, menutup telinga saat merasa cemas, sulit tidur dengan tenang, serta tidak berani pergi ke kamar mandi sendirian dan selalu meminta ditemani.
Lukman mengungkapkan, penyidik bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan pemulihan kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami. Selain proses penyidikan, korban juga mendapatkan pendampingan medis dan psikologis agar proses pemulihannya dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, kepolisian juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa AP diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada tahun 2023. Namun, perkara tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisian dan disebut diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
Saat melakukan penangkapan, penyidik yang dibantu personel Satsamapta turut mengamankan terduga pelaku dari amukan warga yang mengetahui kasus tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat peristiwa terjadi.
Lukman menegaskan, Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan. Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak dipastikan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditangani,” ucapnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


