KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Terkait Pengembangan Kasus Suap
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah rumah Noprisman pada pekan ini.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah sebuah kantor dan rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka. Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Dalam perkembangan terbaru yang diumumkan pada 20 Juli 2026, KPK menyatakan telah meningkatkan penanganan perkara tersebut. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


