Video Penyiksaan Dua Warga di Lamongan Viral, Begini Klarifikasi Bos Properti Ababil
Penganiayaan brutal menimpa AP, warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi dan MHS, warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah. Keduanya dipergoki warga mengais besi bekas tak terpakai senilai tak lebih dari Rp 200 ribu di area Ruko Ababil.
LAMONGAN – Bermula dari dugaan pencurian besi material di Ruko Ababil, Desa Kebet, Lamongan, yang berujung pada aksi persekusi brutal berdarah-darah yang videonya beredar luas, pengusaha properti Ahmad Shandy (AS) akhirnya angkat bicara.
AS memberikan klarifikasi dan dengan lantang membantah keterlibatannya sebagai otak di balik aksi main hakim sendiri itu. Ia juga membongkar fakta di balik video mengerikan tersebut.
Shandy tegas membantah keterlibatan dirinya dalam tindakan penganiayaan brutal yang menimpa AP, warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi dan MHS, warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah.
Keduanya dipergoki warga mengais besi bekas tak terpakai senilai tak lebih dari Rp 200 ribu di area Ruko Ababil milik Shandy, Jumat (24/7/2026) kemarin.
Rekaman video berdurasi singkat yang beredar luas di jejaring perpesanan WhatsApp menyuguhkan pemandangan mengiris hati.
Dua pria dalam kondisi tangan terikat erat, wajah bersimbah darah pekat, hingga tindakan sadis berupa penaburan serbuk putih tebal garam di atas luka terbuka yang dibarengi teriakan intimidatif dan gelak tawa.
Bantah Rekaman Suara, Klaim Tak di Lokasi Saat Kejadian
Menanggapi tuduhan yang mengarah padanya sebagai orkestrator aksi barbarisme tersebut, Ahmad Shandy menampik.
Ia mengklaim saat insiden penganiayaan itu berlangsung, posisinya berada cukup jauh dari lokasi kejadian, yakni di wilayah Kecamatan Paciran.
"Saya pastikan di situ saya tidak melakukan penganiayaan. Bahkan suara yang beredar di dalam video tersebut, saya pastikan bukan suara saya dan bisa dibuktikan memadukan video yang beredar dengan suara saya saat ini," ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Minggu (26/7/2026).
Shandy menceritakan, kronologi bermula ketika ia menerima laporan terjadinya persekusi terduga pencurian dari karyawannya, Gembong Satria Sakti.
Menerima kabar itu, Shandy langsung mengontak Kanit Resmob Polres Lamongan Ipda M. Fatikul untuk meminta tindakan hukum resmi.
"Saya menghubungi Ipda M. Fatikul, mengabarkan ada pelaku pencurian di Ruko Ababil Kebet. Setelah itu saya menyusul jalan menuju lokasi untuk mengetahui kondisi riil," katanya.
Setibanya di Ruko Kebet, tiga anggota Resmob Polres Lamongan yang dipimpin Aiptu Subianto dikabarkan telah berada di lokasi guna mengamankan kedua terduga.
Karena kondisi luka fisik korban yang cukup parah akibat penganiayaan, petugas langsung memboyong keduanya ke UGD RSUD dr. Soegiri Lamongan untuk mendapatkan pertolongan medis emergency.
Terpengaruh Miras dan Luruskan Besi Yang Diambil
Shandy juga menyoroti kondisi psikologis dan kesadaran kedua terduga korban penganiayaan saat kejadian. Menurut pengakuannya, dari mulut AP dan MHS tercium aroma tajam minuman keras.
"Saat saya tanya, mereka mengaku habis mabuk, pesta miras (minuman keras) di warung daerah Kecamatan Turi. Jadi kalau mereka mengarang cerita siapa yang memukuli, apakah mereka dalam keadaan sadar? Omongannya saja sudah ngelantur," tutur Shandy.
Ia juga mengakui telah memberikan air minum sebelum petugas membawa keduanya ke RSUD dr Soegiri Lamongan.
Shandy juga meluruskan spekulasi terkait barang yang hendak diambil kedua terduga.
Menurutnya, barang tersebut bukan besi bekas sisa proyek bernilai ratusan ribu rupiah sebagaimana kabar yang beredar. "Itu bukan besi bekas. Tapi besi material pembangunan," katanya.
Cabut Laporan Polisi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Meski mengklaim berada di pihak yang dirugikan atas dugaan pencurian, Shandy menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Kabupaten Lamongan atas kegaduhan publik yang timbul dari potongan video penyiksaan tersebut.
Guna meredam tensi publik dan mengedepankan sisi kemanusiaan, Shandy menyatakan telah menginstruksikan karyawannya untuk segera mencabut laporan kepolisian di Polres Lamongan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara warga Lamongan," ucap Shandy, pengusaha properti Ababil.
"Saya juga sudah memerintahkan kepada saudara Gembong agar mencabut laporan sejak awal biar tidak berlanjut, dan kedua terduga pencurian bisa segera pulang berkumpul bersama keluarganya," imbuh Shandy.
Meskipun laporan kepolisian mengenai dugaan pencurian diwacanakan dicabut oleh pihak Properti Ababil. Namun Polres Lamongan diharapkan harus tetap mengusut tuntas aksi main hakim sendiri dan dugaan tindak pidana penyiksaan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


