Disperta Fasilitasi Kelompok Tani Agar Berbadan Hukum

TIMESINDONESIA, MALANG – Demi memudahkan kelompok tani mendapatkan bantuan dari pemerintah, Dinas Pertanian (Disperta) Kota Malang kini sedang menjalankan program terbarunya 10 hari Layanan Berbadan Hukum bagi para kelompok tani.
Hal ini merujuk aturan terbaru yang menyebutkan bahwa dana hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan melainkan kepada badan hukum.
Advertisement
Kepala Disperta Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan, dengan adanya program 10 hari layanan berbadan hukum ini diharapkan mampu mensinergikan antara kelompok tani dengan Pemerintah Kota Malang.
Sony panggilan akrabnya menambahkan, syarat bagi kelompok tani yang mengajukan badan hukum cukup mudah, hanya dengan menyiapkan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) perorangan ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha disertai susunan pengurus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Sejak kami buka sampai saat ini, ada sebanyak 50 kelompok tani yang sudah terfasilitasi dan statusnya sudah berbadan hukum," jelasnya.
Ditambahkan, saat ini masih banyak kelompok tani yang belum memanfaatkan momen ini, sehingga ia berharap dalam waktu 10 hari itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Selama ini banyak masyarakat khususnya kelompok tani beranggapan bahwa birokrasi itu serba ribet, karenanya dengan program 10 hari layanan berbadan hukum ini kelompok tani bisa berbadan hukum dengan proses yang mudah. Harapanya semua kelompok tani di Kota Malang bisa berbadan hukum," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : = |