Advertisement
Indonesia Positif

Urgensi Implementasi Program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

Program Studi Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, dengan judul “Urgensi Implementasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak”

TIMES Indonesia,
Urgensi Implementasi Program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Tim Abdimas saat menyampaikan materi kepada ibu-ibu PKK se-Kecamatan Manguharjo. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MADIUN Program Studi Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, dengan judul “Urgensi Implementasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak”. Pengabdian masyarakat dilaksanakan pada hari Jumat, (9/12/2022)   jam 13.00 – 16.00 WIB, bertempat di lantai 2 aula kecamatan Manguharjo, dihadiri ibu-ibu PKK se-Kecamatan Manguharjo.
 
Materi disampaikan secara langsung oleh para dosen sekaligus  peneliti, Dekan Hukum UNIPMA adalah sebagai ketua tim pelaksana yaitu Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H, bersama dengan anggotanya, Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H. dan Bintang Ulya Kharisma, S.H.,M.Kn turut menjadi narasumber.

Sebagai narasumber pertama sosialisasi Urgensi Implementasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak Dr. Siska menyatakan bahwa, program kelurahan ramah perempuan dan peduli anak dasar hukumnya ada pada Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020, RPJMN 2020-2024, sebagai misi agenda pembangunan nasional.

Advertisement

Pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan, dijelaskan oleh narasumber kedua yaitu Dr. Sulistya. Sebagai hasil pengabdian bisa disimpulkan bahwa pembangunan dan Perlindungan Perempuan dan Anak bukan hanya dilakukan oleh Dinas PPPA, tetapi oleh semua stakeholders pelaksana. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisSuciati (CR-219) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia