PJR Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasat PJR Polda Jatim AKBP Aris Yudha Legawa,Sik memerintahkan seluruh jajaran unit PJR di wilayah Jawa Timur untuk mulai melakukan penertiban dan penindakan secara tegas dengan sasaran kendaraan bermotor yang memasang lampu rotator dan sirene tanpa Hak.
Hal itu ditegaskan setelah marak pemberitaan mengenai penyalahgunaan rotator, sirene dan strobo, sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Surat Telegram nomor : ST 2326/IX/2017.
"Diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59," ucap AKBP Aris Yudha Legawa, SIK. pada apel rutin (11/10/2017).
Ia memaparkan dalam undang-undang tersebut pada pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning. Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Masih pada pasal yang sama, ayat empat, lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Pada ayat kelima, diatur mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator sesuai warna lampu.
"Pengaturannya adalah, lampu warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Lampu isyarat berwarna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, rescue dan mobil jenazah," paparnya.
Lampu berwarna kuning penggunaannya tanpa sirene. Digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan baran khusus.
Arahan dan intruksi itu kemudian dilaksanakan secara tegas oleh satuan PJR unit VII ditlantas Polda Jatim yang meliputi wilayah, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro, dan dipimpin langsung oleh kanit VII AKP Imam Mustolih.SH,SIK.
"Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat terhadap aturan, bahwa penggunaan rotator, sirene sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59," Pungkas AKP Imam Mustolih, SH, SIK Kanit VII sat PJR ditlantas Polda Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |