Dirjen LKPP Paparkan Percepatan Pengadaan Barang/Jasa

TIMESINDONESIA, MALANG – Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengundang Unit Layanan Pengadaan (ULP), APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Termasuk juga unsur LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan Unsur Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan) se Jawa Timur untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Tahun Anggaran 2017.
Sosialisasi yang bertempat di Hotel Santika Malang, itu dibuka langsung oleh Sarah Sadiqa Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Jumat (10/11/2017).
Advertisement
Sedikitnya ada 100 peserta ikut dalam sosialisasi ini. Sutan S. Lubis, Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi LKPP sebagai nara sumber.
Kegiatan ini diadakan untuk menjawab kebutuhan akan percepatan pengadaan yang kian mendesak, demi terlaksananya pembangunan Nasional yang berkelanjutan sebagaimana komitmen stakeholder , Presiden dan Menteri.
Isu dominan pengadaan saat ini adalah Konsolidasi Pengadaan melalui kontrak payung, kontrak bersama dan kontrak itemized. Guna memenuhi pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskrimatif dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |