Kepala PT Jasa Raharja Jember Jelaskan Alur Aplikasi INSIDEN dalam Menangani Korban Lakalantas

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Jember dan Bondowoso Sulaiman mengatakan bahwa sejak diberlakukan aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents), Kantor PT Jasa Raharja yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember menjadi sepi. Menurutnya, hal tersebut bagus lantaran masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (KLL) tidak perlu lagi datang ke kantornya untuk mengurus administrasi penjaminan.
"Sudah sepi sekali sekarang ya. Masyarakat nggak perlu wira-wiri ke kantor Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan ngurus administrasi. Karena dengan aplikasi INSIDEN tinggal klik saja dari rumah sakitnya otomatis terintegrasi dengan kami," terang Sulaiman di sela-sela sosialisasi penggunaan aplikasi INSIDEN oleh BPJS Kesehatan Cabang Jember beberapa waktu lalu di Jember.
Advertisement
Dia juga menerangkan mengenai alur penggunaan aplikasi INSIDEN yang mulai dikembangkan pada Maret 2018 lalu tersebut.
Pertama, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) atau rumah sakit mengirimkan dugaan kasus KLL melalui fitur pada aplikasi Vclaim. Laporan tersebut kemudian diterima oleh pihak PT Jasa Raharja untuk direspon petugas lapangan.
Sementara dalam proses tersebut, PT Jasa Raharja membutuhkan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar pemberian respon penjaminan. Dalam hal ini, PT Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System).
"Dengan dasar dari LP tersebut kami dapat memastikan apakah korban kasus KLL tersebut dapat menerima jaminan dari Jasa Raharja atau tidak," terangnya.
Dia melanjutkan, setelah menerima LP tersebut pihaknya baru dapat memberikan kesimpulan akhir yang disampaikan secara elektronik atau online.
"Respon atau kesimpulan penjaminan dari PT Jasa Raharja itu dapat dilihat langsung oleh pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan selaku pihak penjamin kedua. Apakah kesimpulannya korban dapat dijamin PT Jasa Raharja maka rumah sakit dapat melanjutkan pelayanannya. Jika korban tidak, maka jaminan tersebut akan langsung dialihkan ke BPJS Kesehatan," papar dia.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pengalihan penjaminan ke pihak BPJS Kesehatan berlaku apabila korban KLL merupakan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Kalau bukan peserta JKN, maka pasien menjadi pasien umum (menanggung biaya perawatan sendiri setelah dinyatakan tidak dijamin PT Jasa Raharja, Red)," imbuh Sulaiman menutup penjelasan alur dalam aplikasi INSIDEN. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jember |