Indonesia Positif Ketahanan Informasi Pendidikan

Uwiga Wajibkan Dosen PNS DPK Urus Kepangkatan Secara Periodik

Senin, 01 Juli 2019 - 12:57 | 110.59k
FOTO: AJP/TIMES Indonesia
FOTO: AJP/TIMES Indonesia
FOKUS

Ketahanan Informasi Pendidikan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN disosialisasikan kepada para dosen PNS DPK (dipekerjakan) di kampus Inovasi Universitas Widyagama (Uwiga) Malang, Sabtu (29/6/2019) lalu.

Sebelumnya, empat perwakilan dosen PNS dpk Uwiga Malang diundang oleh LL Dikti 7 (Lembaga Layanan Dikti 7) untuk mengikuti Sosialisasi Manajemen ASN. Mereka adalah Zulkarnain, SH, MH; Arie Restu Wardhanu, ST, MT, PhD; M Agus Sahbana, ST, MT dan Dr. Survival, SE, MM.

Advertisement

Uwiga-2.jpg

Pada Sabtu lalu, giliran para wakil ini meneruskan informasi yang diterima kepada seluruh dosen PNS dpk yang ada di kampus inovasi ini, yang seluruhnya berjumlah 34 orang. Jumlah ini adalah terbanyak di Kota Malang kedua sesudah dosen PNS dpk di UMM dan terbanyak ke 4 di lingkungan LLDikti 7.

Dalam sambutannya, Dra. Yekti Intyas Rahayu, MM, koordinator dosen PNS dpk di UWG yang juga Wakil Rektor ll berharap para dosen PNS dpk mengerti benar tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang ada. 

Ada beberapa poin yang disampaikan pada sosialisasi tersebut antara lain terkait dengan PP No. 11 tahun 2017 dan Undang-Undang RI No. 5 tahun 2014.

Dalam materinya, Zulkarnain, SH, MH menjelaskan perbedaan ASN dan PNS, jabatan fungsional dan jabatan fungsional akademik, tentang kewajiban pengisian SKP dan LKD-KKD bagi DYS serta  larangan dosen PNS dpk untuk berpolitik.

"Begitu dosen PNS dpk mendaftarkan diri sebagai wakil rakyat, maka saat itu juga yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS," ujar Zulkarnain.

Ia menambahkan, dosen PNS dpk juga akan dikenai kewajiban mengurus kepangkatan dan jabatan fungsionalnya dalam waktu tertentu. Bila tidak, akan dikenai sanki.

Selanjutnya, Arie Restu menginformasikan terkait dengan kewajiban melakukan presensi, izin cuti dan sanksi-sanksi dan pada kesempatan terakhir survival meneruskan informasi terkait dengan peraturan  dosen PNS dpk yang melanjutkan studi.

"Dosen PNS dpk yang ijin melanjutkan studi atas biaya pemerintah, harus menyelesaikan studi sesuai ketentuan waktu yang ada. Bila tidak mampu menyelesaikannya maka yang bersangkutan dikenai kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima, plus bunganya," jelasnya.

Rangkaian acara sosialisasi kepada dosen PNS DPK Uwiga ini diakhiri dengan pemberian cindera mata kepada salah seorang dosen PNS dpk yang pada tahun ini mendapatkan rahmat untuk menjadi tamu Allah dalam program haji yaitu Dr. H. Lukman Hakim, SH, MH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES