Indonesia Positif

Datangi SMK Wiyata Mandala Kepung, Ini yang Dipaparkan BNN Kab Kediri

Rabu, 20 November 2019 - 21:47 | 176.46k
Kasi Rehabilitasi BNN Kab kediri sosialiasi UU Nartika pada Siswa SMK Wiyata Mandala Kepung. (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Kasi Rehabilitasi BNN Kab kediri sosialiasi UU Nartika pada Siswa SMK Wiyata Mandala Kepung. (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRIBNN Kab Kediri kembali berikan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada ratusan siswa SMK Wiyata Mandala Kepung, Rabu (20/11) pagi.

Pada kesempatan kali ini Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kediri Drs. Saifulloh, M.HI memberikan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Dalam kegiatan yang digelar oleh Bagian Kukum Setda Kabupaten Kediri ini bertema pembinaan hukum terkait peraturan perundang-undangan dikalangan pelajar mulai dari SMP, MTs, SMA, MAN dan SMK ini selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga disampaikan tentang peraturan lalulintas yang disampaikan narasumber dari polres kediri, perlindungan anak dari kejaksaan dan pendidikan karakter. 

Advertisement

SMK-Wiyata-Mandala-Kepung-2.jpg

Drs. Saifulloh menekankan pada pengetahuan tentang rehabilitasi yang tertuang dalam UU No. 35 Th 2009. "Kegiatan semacam ini adalah upaya preventif atau pencegahan dengan memberikan pengetahuan tentang jenis dan bahaya narkoba supaya tidak terjerumus kedalam dunia narkoba," tutur Saiful.

Ia menambahkan jika dicegah sudah tidak bisa dan terbukti sebagai korban penyalahguna narkoba itu juga diatur dalam Undang-undang dan harus direhabilitasi.

"Seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi baik medis dan sosial, ini terkandung dalam UU Narkotika pasal 54," ungkap Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kediri tersebut dalam memberikan sosialisasi pada ratusan pelajar SMK Wiyata Mandala.

SMK-Wiyata-Mandala-Kepung-3.jpg

Ia menambahkan pecandu atau korban penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi dengan datang ke kantor BNN Kabupaten Kediri tanpa dipungut biaya atau gratis. "Kalau sudah menjadi pecandu narkoba dan pengen sembuh langsung datang ke BNN Kabupaten Kediri gratis dan identitas kami sembunyikan," pungkasnya.

BNN Kabupaten kediri ​mendorong seluruh pihak untuk dapat berperan aktif memberikan wujud nyata dalam perang melawan narkoba ditambah sudah adanya Inpres No. 6 Tahun 2018  dan inbup tentang rencana Aksi P4GN semua tidak boleh diam dan cuek dengan kejahatan narkoba demi mewujudkan kabupaten kediri Bersinar (Bersih Narkoba).

Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES