Indonesia Positif

Disnaker Kota Pasuruan Sosialisasikan UMK

Kamis, 05 Desember 2019 - 07:57 | 83.25k
Sosialisasi UMK Disnaker Kota Pasuruan.
Sosialisasi UMK Disnaker Kota Pasuruan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PASURUAN – *Pemkot Pasuruan* melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan, bertempat di Hall Valencia Bakery Cafe & Resto, Kota Pasuruan, Rabu (4/12/2019).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Drs. H. Bahrul Ulum, MM. Turut hadir Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dewan Pengupahan Kota Pasuruan, Pengusaha dan wakil pekerja se-Kota Pasuruan. 

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, Mahbub Effendi, mengatakan kegiatan ini menginformasikan tentang Upah Minimum Kota Pasuruan tahun 2020 kepada pengusaha dan pekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kota Pasuruan.

Disnaker-Kota-Pasuruan-b.jpg

Dalam sambutannya, Sekda Kota Pasuruan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/568/Kpts/013/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Tahun 2020, untuk UMK Kota Pasuruan ditetapkan sebesar Rp. 2.794.801,59, mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 mendatang.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum tersebut, dilarang merubah atau menurunkan upah yang dimaksud,” tegas Bahrul.

Mewakili *Pemkot Pasuruan*, Bahrul Ulum juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam penetapan usulan UMK 2020.

Disnaker-Kota-Pasuruan-c.jpg

"Terutama kepada Dewan Pengupahan Kota Pasuruan yakni dari unsur Perguruan Tinggi, Kadin, Apindo, Serikat Buruh dan OPD terkait yang telah bekerja secara optimal," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-8 Editor Team
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES