Gubernur Khofifah dan BMH Bebaskan Pasung di Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah Jatim gerai Malang serta Organisasi lintas sektor membebaskan Suyanto (47) warga Dampit Kabupaten Malang yang di pasung oleh keluarganya, Selasa (3/3/2020).
Orang nomor satu di Jatim tersebut mengatakan secara bertahap pemasungan ODGJ di Jatim akan dibebaskan hingga akhirnya Jatim terbebas dari pemasungan.
Advertisement
"Seluruh ODGJ di Jatim yang di pasung kita bebaskan secara bertahap hingga akhirnya nanti Jatim bisa bebas dari pemasungan," Kata Khofifah di lokasi pemasungan.
Mantan menteri sosial tersebut menyampaikan, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam memperhatikan setiap warga menderita gangguan jiwa.
"Apabila ada warga yang mengalami gangguan jiwa sebaiknya ditangani secara medis, serta di butuhkan peran keluarga dan masyarakat agar mereka bisa sembuh. Harus ada yang melakukan monitoring dan memastikan obatnya dikonsumsi oleh pasien," Kata Khofifah.
Sementara itu manajer operasional BMH Jatim gerai Malang Sony Abdul Karim, mengatakan penanganan pasung harus secara kesinambungan.
"Yang tak kalah penting penanganan pasca rehabilitasi medis perlu adanya kegiatan positif dan produktif yang bisa meningkatkan perekonomian eks ODGJ," kata Karim.
Pria yang akrab disapa Karim tersebut menambahkan BMH telah memberikan pelatihan keterampilan kepada eks ODGJ yang bekerjasama dengan lintas sektoral.
"Ada sinergi yang berjalan dengan baik dalam upaya menangani eks ODGJ di Kabupaten Malang, diantaranya Dinas Sosial Kabupaten Malang, RSJ Lawang, TKSK, Puskesmas dan Pemerintah Desa setempat," kata Karim.
Masih menurut Karim, BMH memberikan pelatihan keterampilan yang tidak banyak menggunakan pikiran dan mudah di lakukan oleh siapa saja terutama eks rehabilitan, yaitu pembuatan batik ciprat, pembuatan keset dan pelatihan pencucian sepeda motor.
"Alat cuci sepeda motor merupakan bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Malang, sedangkan instrukturnya kami yang menyiapkan," imbuhnya.
Senada dengan Karim, Direktur Medik dan Keperawatan RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang dokter Yuniar Soenarko, S.Pkj mengatakan penanganan ODGJ harus berkelanjutan.
"Masalah pembebasan itu mudah, yang paling penting juga perlu diperhatikan pasca penanganan medis supaya pasien yang mengalami gangguan jiwa tidak kembali ke RSJ pasca berobat," Kata Yuniar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |