Indonesia Positif Ketahanan Informasi Desa

Pemkab Bantul Siapkan Rp 35 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya

Jumat, 15 Mei 2020 - 15:59 | 39.92k
Sekda Bantul, Drs. Helmi Jamharis. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Sekda Bantul, Drs. Helmi Jamharis. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Desa

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Aparatus Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR tahun 2020.

Sekda Bantul, Drs Helmi Jamharis mengatakan Pemkab Bantul telah mempersiapkan anggaran sebanyak Rp 35 miliar yang akan diberikan kepada 7.828 ASN. THR diberikan kepada ASN, pegawai Non-PNS, pegawai penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemkab yang gajinya dibayar oleh instansi induk, dan CPNS.

Advertisement

Dalam peraturan pemerintah juga dijelaskan, bahwa tidak semua personil yang mengabdi diberikan THR. Diantaranya, mereka tidak menerima adalah Bupati, Wabup, anggota DPRD, ASN dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kemudian, PNS dalam jabatan fungsional ahli madya, pejabat pengelola BLU yang hak keuangannya setara dengan pejabat pimpinan tingi.

Selanjutnya, ASN sedang cuti diluar tanggungan negara dan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan Rencananya, Tunjangan Hari Raya akan dicairkan pada tanggal 20 Mei 2020.

“Sesuai amanat Tunjangan Hari Raya diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Namun demikian, Pemkab Bantul akan berusaha untuk mendekati agar lebih memiliki nilai manfaat,” jelas Helmi Jamharis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-12 Editor Team
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES