Tepat Pada Peringatan HANI 2020 BNN Kota Kediri Ungkap Peredaran Ganja
Berkat hasil sinergi BNN Kota Kediri dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menangkap Warga yang berdomisili di Kelurahan/KecamatanMojoroto Kota Kediri

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
KEDIRI – Berkat hasil sinergi BNN Kota Kediri dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menangkap Warga yang berdomisili di Kelurahan/KecamatanMojoroto Kota Kediri, berinisial HAS (21). HAS ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja kering yang dibeli melalui online.
"Pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait pengiriman barang yang mencurigakan dari luar kota. Lebih kurang seminggu yang lalu, dari hasil penyelidikan tersebut dicurigai adanya pengiriman barang yang pesan oleh seseorang yang berdomisili di Kota Kediri," kata AKBP Bunawar, SH Kepala BNN Kota Kediri.

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 Pukul 11.15 Wib tim BNN Kota Kediri melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah Sdr.Hisyam Andi. Setelah itu yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Kediri," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang disita meliputi Daun Ganja kering seberat 23 (dua puluh tiga) gram, 4 bendel kertas rokok (papir) merk Buffalo Bill berisi 138 lembar, 1 bendel kertas rokok (papir) merk RAW berisi 21 lembar, 1 bendel kertas polong (filter tips) berisi 36 lembar, 1 buah corong yang terbuat dari grenjeng rokok, 1 botol air mineral merk VIT yang telah dilubangi bawahnya, 1 korek api, 1 handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam dengan nomer 0822xxxxxxxx.

Untuk pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah mengkonsumsi ganja kurang lebih sejak tahun 2016 sampai 2018. Dalam hal ini, orang tua tidak mengetahui jika yang bersangkutan ini mengkonsumsi ganja. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

