Indonesia Positif

7 PNS Polbangtan Malang Laksanakan Sumpah Pegawai, Begini Pesan Kepala BPPSDMP

Senin, 23 November 2020 - 14:21 | 57.94k
Pengambilan sumpah PNS kepada 7 orang PNS baru Polbangtan Malang di Ruang AOR pada hari Senin, (23/11). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Pengambilan sumpah PNS kepada 7 orang PNS baru Polbangtan Malang di Ruang AOR pada hari Senin, (23/11). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAWANG – Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) melaksanakan amanah untuk pengambilan sumpah PNS kepada 80 orang PNS  baru lingkup BPPSDMP, Senin (23/11/2020).

Terdapat 7 orang PNS dari Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan Malang). Mereka adalah Intan Galuh Bintari, Fitria Nuraini, Yendri Junaidi, Sri Rahay, Iman Aji Wijoyo, Iqomatus Sa'diyah dan Farida Febriyanti.

Advertisement

Hadir dalam pengambilan sumpah dan janji PNS kali ini, Kepala Badan PPSDMP, Dedi Nursyamsi yang didampingi oleh para Kepala UPT lingkup BPPSDMP diantaranya Kepala Balai dan Direktur Polbangtan serta para pejabat adminstrator lainnya yang dilakukan melalui video conference.

sumpah PNS 2

Acara juga dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan PPSDMP, Dedi Nursyamsi yang menegaskan tentang pentingnya bagi para PNS Kementerian Pertanian untuk memahami tentang tujuan Pembangunan Pertanian yang bertumpu pada 3 hal yaitu menyediakan pangan bagi 265 juta jiwa, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditas pertanian.

"Semua upaya, pikiran dan tenaga saudara harus ditujukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan pertanian," tegas Dedi.

Sementara itu Bambang Sudarmanto, Direktur Polbangtan Malang, pada kesempatan yang sama menyebutkan bahwa pelaksaan pengambilan sumpah dan pelantikan ini sesuai dengan
amanah para PP 11 2017 tentang Manajemen PNS.

sumpah PNS 3

Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS adalah amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/ janji dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada angka 1 mengucapkan sumpah/ janji PNS Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/ janji”. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES