Indonesia Positif

Soal Larangan Takbir Keliling, Kapolres Tuban: Takbiran di Masjid dan Mushola Saja

Rabu, 12 Mei 2021 - 23:25 | 65.85k
Apel persiapan pengamanan peniadaan takbir keliling di kabupaten Tuban (12/05/2021) (FOTO: Ahmad Istihar/TIMES Indoensia) 
Apel persiapan pengamanan peniadaan takbir keliling di kabupaten Tuban (12/05/2021) (FOTO: Ahmad Istihar/TIMES Indoensia) 

TIMESINDONESIA, TUBAN – Kepolisian Resor Tuban gelar Apel Antisipasi Malam Takbir Keliling dan Pengamanan Shalat Idul Fitri 1442 H di halaman Polres Tuban. 

Dalam apel tersebut, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, S.E., M.I.Pol., yang melibatkan 273 personel gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dinas perhubungan, BPBD serta Dinas Kesehatan.

Apel-persiapan-pengamanan-peniadaan-takbir-keliling-2.jpg

"Sesuai surat edaran gubernur, tahun ini sama dengan tahun lalu ada larangan pelaksanaan takbir keliling untuk menghindari keramaian," ucap Ruruh usai pelaksanaan apel Rabu, (12/5/2021)

AKBP Ruruh menambahkan guna menghindari keramaian dan kerumunan takbiran LEBIH BAIK dilakukan di masjid-masjid maupun Musholla yang memperhatikan kapasitas diperbolehkan.

"Takbir diperbolehkan hanya di masjid serta mushola, 10 persen dari kapasitas maksimal serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual" imbuh Kapolres Ruruh.

Perihal larangan takbir keliling, Ruruh menerangkan tetap malam takbiran menempatkan personelnya di tiap titik masuk menuju kota Tuban.

"Dengan adanya larangan takbir keliling, Kita tempatkan personel di beberapa titik keramaian seperti di Rest area, GOR, depan Pemkab, Manunggal selatan manunggal Utara dan di SMP 4 melibatkan polsek-polsek samping yang melingkari Polsek kota, Merakurak, Jenu, Palang dan Semanding," terang Ruruh.

RURUH.jpg

"Kita sampaikan kepada Kapolsek Jajaran untuk memantau apabila ada masyarakat yang mulai merangkai mobil yang tujuannya untuk dipakai takbir keliling malam ini, jadi bisa kita ketahui untuk kita cegah," sambungnya

"Apabila kita temukan kendaraan masih melaksanakan takbir keliling, akan kita amankan baik ke Polres maupun ke Polsek, tentunya dengan cara humanis termasuk arak-arakan atau konvoi roda dua akan kita tindak." 

"Seandainya di tingkat kecamatan tidak ada takbir keliling, Polsek bersama gugus tugas akan melaksanakan pengecekan pelaksanaannya di masjid-masjid atau musholla, jika melebihi kapasitas akan kita sampaikan kepada panitia pelaksana, karena SE sudah kita sampaikan kepada Muspika termasuk kepala desa serta panitia-panitia setempat," tambah Ruruh Wicaksono.

Ruruh mengimbau segenap masyarakat Tuban unutk tetap mematuhi himbauan pemerintah perihal larangan Takbir Keliling. "Kepada masyarakat, karena aturannya seperti itu hindari takbir keliling. Silakan melaksanakan takbir di masjid maupun musholla setempat," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES