Tingkatkan Kinerja, Bupati Sleman Kustini Lantik Sembilan Pejabat

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Bupati Sleman Kustini SP melantik sembilan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman, Jumat (18/6/2021). Dari sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilantik dan diambil sumpahnya, dua diantaranya terisi melalui promosi lelang yaitu kepala Dinas Pariwisata (Dispar) dan kepala Dispertaru. Sedangkan tujuh jabatan lainnya melalui rotasi mutasi.
Pelantikan tersebut dilakukan di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.
Advertisement
Ke-9 pejabat yg dilantik adalah Drs Budiharjo M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) yang merangkap menjadi plt Assekda bidang Ekonomi dan Pembangunan kini resmi definitif menempati jabatan tersebut.
Berikutnya Drs Kunto Riyadi MPPM yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sekaligus merangkap plt Assekda bidang Administrasi Umum kini resmi menjabat sebagai Assekda bidang Administrasi Umum.
Dra. Suci Iriani Sinuraya, M.Si, MM semula plt Kepala Dinas Pariwisata kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman (DP3AP2KB).
Ir. Suparmono, MM yang semula merupakan Panewu (Camat) Cangkringan kini menjadi Kepala Dinas Pariwisata.
Ir. Arip Pramana, MT sebelumnya plt Kepala Dinas Perhubungan kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Sleman, Mirza Arfansury, ST, MT kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
Sedangkan Ir Dwi Anta Sudibya, MT yang sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup merangkap plt Kepala Dispertaru kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kemudian Heru Saptono, S.TP, MM yang semula merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. Kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Sementara, dr.Mafilindati Nuraini, M.Kes menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menurut Kustini, pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan bagian kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini juga sebagai merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
"Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja," terang Kustini.
Ia menambahkan, rotasi ini agar penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.
Kustini SP yang belum genap empat bulan menjadi Bupati Sleman ini menyebutkan, pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini bersifat promosi, rotasi dan reposisi dan telah memperoleh ijin dari Kemendagri RI sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan terkait integritas dari seluruh pejabat yang dilantik juga pejabat terlantik. Dituntut untuk mengambil kebijakan dan membuat inovasi melalui pertimbangan bahwa inovasi tersebut dapat membawa manfaat tidak hanya untuk sebagian pihak melainkan untuk seluruh elemen di Pemkab Sleman.
Sementara itu salahsatu JPT Pratama yang dilantik pada hari ini, Suci Iriani Sinuraya keada TIMES Indonesia via pesan elektronik dengan ringkas mengatakan, sebagai ASN dirinya mengaku siap ditempatkan dimana pun dan berbuat terbaik yang bisa dan mampu dikerjakan.
"Pengalaman baru dan ladang amal baru tentunya sdh menanti," terang Suci Iriani.
Terpisah, Sekda Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, kekosongan JPT Pratama maupun kursi jabatan lain yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman sebelumnya bukan karena tidak adanya perencanaan sebelumnya.
Namun, dikarenakan terganjal aturan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu antara lain disebutkan, kurun waktu enam bulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir dan enam bulan setelah pelantikan tidak boleh melakukan pergantian pejabat. Kecuali mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, tambahnya kemudian.
Nah, dengan dilantik dan disumpahnya ke sembilan orang JPT Pratama Pemkab Sleman pada hari ini sesuai rekomendasi Kemendagri RI. Maka sebagian posisi kursi yang sebelumnya mengalami kekosongan saat ini telah terisi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |