Top, Unipma Madiun Kini Punya Biro Sentra Kekayaan Intelektual
Biro Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Unipma Madiun (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan Sosialisasi Program Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 30 Juni 2021 secara daring. Kegiatan tersebut dibuka Rektor Unipma, Prof. Dr. H. Parji

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MADIUN – Biro Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Unipma Madiun (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan Sosialisasi Program Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 30 Juni 2021 secara daring. Kegiatan tersebut dibuka Rektor Unipma, Prof. Dr. H. Parji, M.Pd. sekaligus launching Biro Sentra Kekayaan Intelektual (KI).
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh kepala Biro Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dr. Darmadi, M.Pd. Dalam sosialisasi disampaikan bahwa Biro Sentra Kekayaan Intelektual (KI) mempunyai tujuan meningkatkan jumlah perolehan HKI dan membantu upaya komersialisasi produk HKI civitas akademika dan masyarakat sekitar Universitas PGRI Madiun.

Dalam hal ini masyarakat banyak yang belum memahami seluk-beluk HKI, bahkan enggan mendaftarkan hasil karya atau temuannya. Selain itu, masih muncul pandangan bahwa untuk mendaftarkan sebuah temuan atau karya intelektual dibutuhkan biaya yang besar. Ditambah lagi dengan proses yang panjang untuk dapat memperoleh sertifikat HKI.
“Padahal potensi karya atau penemuan yang dapat didaftarkan HKI-nya masih sangat besar, untuk itu mari kita mendukung dan memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain,” kata Darmadi.
Adapun bidang sentra KI Unipma Madiun di antaranya Hak Cipta, Paten, Merk dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, dan Varietas tanaman. Hal ini untuk meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

