Pelaksanaan PPKM Darurat, Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kasus Covid-19 di beberapa wilayah khususnya Jawa dan Bali semakin mengkhawatirkan, merujuk kepada intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat. Yang tertuang mengenai aturan pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat makan yang masuk dalam kategori sektor esensial.
Dalam patroli skala besar pada pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon, melibatkan personel gabungan yakni dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Satpol PP, Dishub, dan lainnya.
Advertisement
Para petugas mendatangi beberapa tempat di wilayah Kabupaten Cirebon, yakni di sejumlah tempat ibadah, rumah makan, dan tempat wisata.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam patroli tersebut pihaknya menghimbau kepada pengelola tempat-tempat yang didatangi untuk menerapkan aturan PPKM.
"Kesuksesan PPKM darurat ini tak lain untuk menekan laju penyebaran covid-19 ini sangat tergantung atas partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat agar berperan aktif,"ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Menurutnya, jika semua sektor mulai dari peribadatan, sektor usaha, wisata, dan sektor kegiatan masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi. Maka, PPKM darurat ini bisa dilaksanakan dengan optimal, dan bisa meminimalisir angka penyebaran covid-19.
Sementara itu, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyukseskan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pihaknya mengerahkan 148 prajurit untuk menyosialisasikan PPKM darurat dan menertibkan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan.
"Kunci kesuksesan program PPKM darurat ini berada pada kepedulian dan peran serta pemerintahan, dan seluruh pihak tingkat desa, kelurahan, RT, RW, dan kesadaran masyarakat itu sendiri,"katanya.
Seperti yang diketahui, masa PPKM Darurat berlangsung mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. Dan untuk jam operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sementara sektor kritikal seperti pelayanan kesehatan, keamanan, dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |