Muncul Klaster Koperasi di Desa Klapagading, Satgas Minta Kantor KSP Tutup Sementara

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Wangon, Banyumas pada Rabu (14/7/2021) berjumlah 20 kasus baru, 19 kasus di antaranya berkaitan dengan penelusuran kontak dari sebuah koperasi simpan pinjam yang berada di Desa Klapagading.
Jajaran Forkopimcam Wangon terdiri dari Camat Arief Effendi, Kapolsek AKP Supriyadi dan Ka.Puskesmas 1 Wangon dr. Haryo Saloka serta Satgas Covid-19 Desa Klapagading memanggil Pengurus Koperasi Semerbak Citra tersebut untuk mediasi dan dimintai keterangannya di Pendopo Kecamatan Wangon.
Advertisement
Dalam keterangan Camat Arief Effendi yang didapat dari Manager Regional KSP Semerbak Citra bernama Andi menuturkan 20 kasus baru yang dikabarkan hari ini merupakan tracing dari koperasi simpan pinjam tersebut. Mereka terdiri atas karyawan koperasi.
"Ada 20 kasus baru yang terpapar Covid-19 di koperasi simpan pinjam tersebut, ketemulah kasus-kasus baru tersebut sehingga untuk pencegahan selanjutnya diminta untuk ditutup sementara waktu," katanya saat mediasi.
Dikatakannya, semula ada laporan dari masyarakat disampaikan ke Satgas Covid-19 Desa Klapagading bahwa ada karyawan koperasi tersebut yang usai dilakukan swab dinyatakan positif, namun belakangan yang terpapar terus bertambah.
"Dari laporan itulah, pihak satgas Covid-19 Desa dan kecamatan berupaya meminimalisir pencegahan selanjutnya," kata Arief.
Sementara itu dr. Haryo Saloka, menjelaskan bahwa penelusuran kontak terhadap penularan di koperasi ini sudah dilakukan seluruhnya dengan uji swab, namun belum semua hasil tesnya keluar sayangnya tidak melakukan antisipasi dengan tetap melakukan kegiatan pekerjaannya.
"Dari hasil mediasi tersebut saat ini, koperasi simpan pinjam tersebut diminta tutup sementara operasionalnya oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa Klapagading," jelasnya.
Kemudian, Kapolsek AKP Supriyadi menerangkan secara yuridis formal bila terjadi pelanggaran dan mengabaikan aturan penerapan pencegahan Covid-19, terancam kurungan pidana maksimal 1 tahun.
"Bila koperasi simpan pinjam tersebut tidak mengindahkan aturan, maka hukum yang berbicara," katanya.
Makanya, Kapolsek juga mengimbau pada pelaku usaha dan masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan ketat.
"Besok Kamis (15/7/2021) kami dan satgas kecamatan dan Pemdes Klapagading akan lakukan pengecekan ke kantor tersebut apa sudah dilaksanakan atau belum,"katanya.
Sementara Andi dan Rici yang mewakili koperasi simpan pinjam menjelaskan, pihaknya akan mematuhi aturan terkait Covid-19. Pihaknya tidak menyangka bahwa karyawannya banyak yang terpapar Covid-19. "Dari kejadian itu kantor akan tutup sementara, dan untuk hal terkait pencairan dana sementara ditunda, namun layanan tetap berjalan, apapun kami siap ikuti saran Satgas Covid-19 baik Desa Klapagading maupun tingkat Kecamatan," kata Andi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |