Advertisement
Indonesia Positif

Tingkatkan Pengawasan, Dinas Pertanian Gresik Waspadai Hewan Kurban Cacat

Dinas Pertanian Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memilih hewan kurban yang sehat alias tidak cacat. Hal ini karena beberapa waktu lalu petugas menemukan pedagang hewan kurban menjual kambing cacat singlir.

TIMES Indonesia,
Tingkatkan Pengawasan, Dinas Pertanian Gresik Waspadai Hewan Kurban Cacat
Petugas saat meninjau penjual hewan kurban (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

GRESIK Dinas Pertanian Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memilih hewan kurban yang sehat alias tidak cacat. Hal ini karena beberapa waktu lalu petugas menemukan pedagang hewan kurban menjual kambing cacat singlir.

Kasi Bina Usaha Peternakan Gresik, Lenny Sundariwati mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan hari ini mulai sekitar Kecamatan Gresik dan Manyar. 

Advertisement

Ada 19 pedagang hewan kurban yang dipantau kondisi hewan kurbannya. Sehingga menemukan satu ekor kambing yang kelihatan sehat, namun ternyata skrotum (buah zakar) cuma satu atau monorchid biasa disebut sanglir, di daerah Suci Manyar. 

"Iya menemukan satu ekor kambing dan cuma di kasih saran saja untuk tidak dijual kepada pembeli, karena monorchid atau sanglir," kata Lenny, Senin (19/7/2021).

Menurut Lenny, selain hewan kurban yang ditemukan monorchid atau sanglir juga masih ada beberapa pedagang yang menjual kambing yang belum cukup umur serta belum ganti gigi tidak boleh untuk di kurban. 

"Masih banyak dilapangan yang ternyata hewan kurban masih belum ganti gigi. Namun kami cuma memberikan saran kepada pedagang untuk tidak boleh dijual," jelasnya.

Dikatakan juga oleh Plt Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Ardi Setyarto mengatakan, bahwa sesuai surat edaran (SE) Bupati Gresik, Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. 

Advertisement

Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan tidak boleh pada saat hari H atau tanggal 10 Dzulhijjah. 

"Iya sudah sesuai dari SE Bupati Gresik, Nomor 16 tahun 2021, pemotongan kurban tidak boleh pada H atau 10 Dzulhijjah tapi dilakukan pemotongan pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah," tutup Kabid Peternakan Dinas Pertanian Gresik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia