Indonesia Positif

Polres Malang Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Jumat, 20 Agustus 2021 - 18:48 | 49.90k
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono ketika mengintrogasi dua orang pelaku pencurian rel kereta api. (FOTO: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia).
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono ketika mengintrogasi dua orang pelaku pencurian rel kereta api. (FOTO: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua pelaku pencurian besi rel kereta api diamankan Polsek Kepanjen, Polres Malang. Kasus tersebut, dirilis langsung Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (20/8/2021).

Dua pelaku pencurian besi rel kereta api tersebut berinisial FPP, 31 tahun, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan MA, 31 tahun, warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Advertisement

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari Supriyadi yang merupakan Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.

AKBP-Bagoes-Wibisono-13.jpgKapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono ketika menrilis kasus pencurian rel kereta api. (FOTO: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

"Besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon RT 05 RW 03 Kelurahan Ardirejo, Kepanjen, dicuri oleh kedua pelaku," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu pelaku merupakan karyawan outsourcing di KAI Kepanjen. Sehingga bisa diketahui identitasnya dan dilakukan penangkapan.

"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil dari pencurian tersebut," ucap mantan Kapolres Madiun tersebut.

Selanjutnya, Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya ini menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas.

Diantaranya, 10 batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk Oppo A5s warna hitam.

"Tersangka bersama barang bukti kami amankan untuk dilakukan penyelidikan maupun pendalaman lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka pencurian besi rel kereta api itu kata dia, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES