LPSE Kabupaten Sumenep Dinilai Tidak Profesional, Ini Kata Pemerhati Layanan Jasa

TIMESINDONESIA, SUMENEP – LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik.
Legalitas yang sangat diakui dan patut kita apresiasi namun dari hal itu masih ada prilaku yang tidak sesuai dengan harapan para peserta lelang.
Advertisement
Hal ini dikarenakan ada beberapa prilaku yang sangatlah kentara sekali dalam proses lelang yang dilaksanakan oleh LPSE Kabupaten Sumenep. Adanya dugaan LPSE melakukan rekayasa lelang ini menunjukkan kinerjanya sarat dipenuhi unsur KKN dengan pola pesanan atau boleh dikata play the cheess.
Seperti yang terjadi pada proses pelelangan (6283248) Pembangunan pasar anom baru blok sayur tahap 1 pada harga penawaran yang sudah terkoreksi sudah muncul peringkat yang tinggal menunggu pembuktian.
Akan tetapi panitia menyatakan di evaluasi penawaran dianggap gugur dan dilakukan perubahan jadwal pada hari yang sama dan waktu yang sangat singkat sekali dalam hitungan menit. Hal ini dilakukan pada hari libur yaitu Minggu.
Salah seorang pemerhati layanan bidang jasa/ pelayanan barang dan jasa, Saiful, menyatakan kalau jadwalnya dimundurkan itu sangatlah wajar tetapi hal ini dimajukan ke hari libur dengan tenggang waktu yang sangat minim yaitu dalam hitungan menit. Hal ini menunjukkan bahwa panitia/LPSE tidak profesional dan tidak netral," tuturnya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (20/08/2021).
"Siapa yang tidak akan kecewa, melakukan perubahan jadwal tanpa dasar-dasar teknis yang jelas. Dan perubahan jadwalnyapun dimajukan dan dilakukan dihari yang sama dengan waktu yang tidak memungkinkan. Disini sangatlah jelas diduga adanya suatu ketidak netralan LPSE karena ada penawaran yang hanya menurunkan antara kurang lebih 2% an dan jelas tidak menguntungkan bagi negara," imbuhnya.
Ia juga menambahkan ironisnya, via email dari LPSE sangatlah tidak masuk akal, sebab dalam surat email kepada peserta tersebut menyatakan telah dilakukan evaluasi penawaran dan hasil peringkat penawaran sudah diumumkan dengan kategori terkoreksi.
"Bagaimanapun juga bahasa terkoreksi adalah sudah terperiksa segala kelengkapan persyaratan pelelangan dan juga harganya. Hal ini bisa saja panitia beralibi pada persyaratan yang tidak bisa ditunjukkan berdasarkan kerahasiaan panitia atau pada spesifikasi yang tidak sesuai," jelasnya. Jadi, menurutnya panitia mengirimkan surat bahwa dari hasil evaluasi peserta tersebut gugur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |