Desa Jonggrangan di Klaten Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Kerukunan

TIMESINDONESIA, KLATEN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad mengapresiasi keberadaan Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten sebagai percontohan Desa Sadar Kerukunan.
“Keberhasilan Desa Jonggrangan menjaga kerukunan patut dicontoh desa lain,” kata Musta’in dalam siaran pers kepada TIMES Indonesia, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan karena telah memenuhi beberapa kriteria dan memenuhi syarat. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan diputuskan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Alasannya, karena desa ini memiliki keragaman sejumlah agama dan tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade. Juga keberagaman tempat ibadah yang bisa hidup berdampingan satu dengan yang lainnya.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua FKUB Kabupatem Klaten KH.Syamsuddin Asyrofi. Adapun surat Keputusan sebagai Desa Sadar kerukunan diserahkan kepada Kepala Desa Jonggrangan, Klaten Utara Sunarno, tertanggal 3 Juni 2021 Nomor 678 tahun 2021.
Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah Taslim Sahlan mengatakan terbentuknya PKUB Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Klaten merupakan langkah maju untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama dari lingkup yang paling bawah yakni dari tingkat Desa atau Kelurahan.
“Tupoksi FKUB dan PKUB adalah merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat termasuk yang ada di Desa Jonggrangan, Klaten ini,” kata Taslim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |