Indonesia Positif

Meneguhkan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada, Pengunjung Webinar Bawaslu Capai 400 Orang

Senin, 30 Agustus 2021 - 18:56 | 36.21k
Webinar netralitas ASN menjadi bahasan menarik karena menyangkut profesionalisme dan pelayanan. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Webinar netralitas ASN menjadi bahasan menarik karena menyangkut profesionalisme dan pelayanan. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CILACAPNetralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada masih menjadi pembahasan menarik dalam setiap diskusi, lokakarya, atau seminar. Dan saat ini, di era digital ada ruang yang lebih luas, sehingga dapat menjangkau peserta yang lebih banyak yaitu melalui virtual, video conference, dan zoom meeting.

Seperti yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/8/2021).

Advertisement

Mengusung tema 'Meneguhkan Komitmen Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada', Bawaslu menggelar webinar dengan narasumber Sekda Cilacap Farid Ma'ruf dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah M Fajar Saka serta dimoderatori Anggota Bawaslu Cilacap Erina Hastuti.

Mengawali webinar, Farid mengapresiasi Bawaslu Cilacap menggelar webinar, yang menurutnya ASN penting dilakukan sosialisasi. Karena ASN ada dua, PNS dan PPPK.

"PNS setelah pensiun dapat gaji, PPPK setelah pensiun tidak dapat gaji. Saat ini jumlah PNS tercatat 11 ribu dan PPPK 200 ribu. Tugasnya menyelenggarakan tugas pemerintah. PNS dan PPPK sama-sama melayani masyarakat, karena sekarang tidak lagi dilayani masyarakat," kata Farid.

Farid-Maruf.jpgSekda Cilacap Farid Ma'ruf menerima cenderamata dari Ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia) 

Ia menambahkan, kenapa ASN dilibatkan dalam Pilkada. Karena ASN punya pengalaman dalam menyusun program dan pengalaman melaksanakan program. Jaringannya sampai pelosok desa. Juga PNS secara umum menjadi panutan masyarakat.

Dan ASN punya fungsi strategis menggerakkan anggaran pemerintah serta sebagai perencana, penyelenggara, dan pelaksana yang netral.

Terkait anggaran, ASN menganggarkan sesuai kebutuhan bukan keinginan. "Kita betul-betul netral di tengah mmasyarakat," tandas Farid.

Jika ASN melanggar dan diketahui tidak netral maka kena sanksi penurunan jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak atas kemauan sendiri, dan atau atas kemauan sendiri diberhentikan dengan hormat dan dapat pensiun.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan, anggota Bawaslu dan ASN sama-sama punya hak pilih dan diminta untuk netral. "Kita juga sama-sama memahami posisi sebagai penyelenggara dan netral, serta fungsi pengawas dalam pelaksanaan Pemilu," katanya.

Menurut Fajar, peran Bawaslu juga memastikan tidak ada godaan bagi ASN dalam proses dukung mendukung balon dalam Pilkada. Dan hingga saat ini sudah banyak yang diproses secara hukum dalam kasus dukung mendukung.

Farid juga menambahkan, komitmen ASN bahwa ASN melayani siapa saja, tidak boleh diskriminatif.

Ia mengingatkan, ASN kalau saat Pilkada hati-hati karena yang ngawasi ASN bukan hanya Bawaslu tetapi masyarakat sendiri. "Karena kita di era digital dan IT," ucap Farid.

Ditanya bagaimana jika di rumah ASN ditempeli stiker balon. ASN tersebut harus tegas dan meminta pemasang mencabut kembali stikernya atau melapor ke Bawaslu.

Di akhir statement-nya, Fajar mengatakan webinar tentang metralitas ASN ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Jawa Tengah dan mendapat animo besar dari masyarakat. Terbukti dari pengunjung di Zoom Meeting tercatat 400 pengunjung.

"Itu berarti, isu netralitas ASN cukup menarik. Mari teguhkan komitmen, kita harus netral," seru Fajar.

Bachtiar-mengatakan.jpgBachtiar mengatakan, dengan ilmu sudah mereka ketahui sehingga mereka nanti tidak melanggar lagi. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia) 

Sedangkan Farid meminta ASN harus profesional sesuai dengan profesinya dan bertindak adil, objektif, dan tidak boleh diskriminatif. "Diharap PNS menghindari hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Dan hati-hati. Webinar ini diharapkan bukan yang pertama dan terakhir," ungkap Farid.

Kepada awak media, Farid menjelaskan, pada intinya dalam menghadapi Pilkada untuk ke depan ASN betul-betul harus netral.

Netralnya gimana, ya harus profesional. Berarti PNS harus kompeten, bekerja sesuai bidangnya di mana dia berada, harus adil, tidak boleh diskriminatif pada masyarakat di dalam melayani segala hal dengan pelayanan prima. Siapapun dilayani, tidak boleh pilih-pilih.

"Saya percaya, ASN di Cilacap ini nanti akan profesional, taat aturan dan tahu apa yang menjadi tanggung jawabnya dan apa yang menjadi larangannya," tandasnya.

Menurutnya, Bawaslu sudah bagus tapi gedungnya perlu direhab, itu kan harapan. "Nanti kita pikirkan," ungkapnya, disambut applause anggota Bawaslu.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto mengungkapkan, menyelenggarakan webinar Meneguhkan Komitmen Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada untuk mengingatkan bagaimanapun juga ASN adalah masyarakat yang punya hal pilih. Namun di satu ASN juga punya kemampuan terbatas dan harus dibatasi.

Karena dia ASN maka tidak boleh ada keberpihakan kepada kelompok tertentu. Oleh karena itu Bawaslu merasa punya kepentingan agar permasalahan ini, apa yang boleh dilakukan ASN dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang seharusnya dan sebagainya bisa dipahami.

"Kita mengundang Ketua Bawaslu Jawa Tengah dan Sekda Kabupaten Cilacap, harapannya melalui webinar ini ASN maupun masyarakat di Kabupaten Cilacap dan di seluruh indonesia memahami tugas, peran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan pada saat Pemilu dan Pilkada," katanya.

Bachtiar menekankan, Bawaslu adalah pihak yang ikut menjaga Netralitas ASN. Karena paradigma Bawaslu adalah pencegahan, maka webinar seperti ini diupayakan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, ilmu. Dengan ilmu sudah mereka ketahui sehingga mereka nanti tidak melanggar lagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES