
TIMESINDONESIA, PASURUAN – SMPN 1 Nguling Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pelaksanaan PTM tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, bernomor 100/52/COVID-19/VIII/2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa lembaga sekolah diperbolehkan menggelar PTM dengan syarat yang ketat. Antara lain: kegiatan PTM digelar secara terbatas, tetap menerapkan protokol kesehatan, serta pembelajaran jarak jauh.
Advertisement
Saat ini, status Kabupaten Pasuruan termasuk pada level 3, maka pembatasan dalam PTM meliputi: kehadiran siswa maksimal 50 persen. Dalam pelaksanaannya, PTM terbatas berkapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen. Serta, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Selain semua persyaratan itu, satuan pendidikan harus mengoptimalkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sekolah. Dan yang paling penting, PTM harus mendapat rekomendasi satgas kecamatan serta persetujuan orang tua.
Kepala SMPN 1 Nguling Dodik Hartono S.Pd mengatakan pelaksanaan PTM terbatas telah divisitasi oleh beberapa pejabat terkait.
"Monitoring dilakukan oleh para pejabat mulai dari pengawas sekolah, kecamatan sampai tingkat kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Pada saat monitoring, pengawas berpesan agar siswa dan semua warga sekolah tetap melaksanakan protokol kesehatan agar kegiatan PTM tetap berjalan baik bahkan bisa meningkat sampai 100 persen.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Robert Ardyan |
Publisher | : Rochmat Shobirin |