Indonesia Positif

Bea Cukai Madura Sosialisasi Penggunaan Pita Cukai

Kamis, 16 September 2021 - 20:40 | 29.53k
Sosialisasi penggunaan pita cukai di Balai Desa Laden, Kebupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Sosialisasi penggunaan pita cukai di Balai Desa Laden, Kebupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASANBea Cukai Madura melakukan sosialisasi penggunaan pita cukai di Balai Desa Laden, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).

Acara ini dihadiri perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota, Jajaran Forkopimka setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura.

Advertisement

Achmad Faisol, Kepala DPMD Kabupaten Pamekasan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan dibangun pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

"Hal itu membuat Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura semakin optimis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Pamekasan," ujarnya.

Bahkan, kata Faisol, Pemkab melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan itu. Namun hal itu tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.

“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” ungkapnya.

Sementara, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, juga memaparkan pentingnya pembangunan KIHT Pamekasan sebagai sentra penghasil tembakau. Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus dan ada sebanyak 60 pabrik produsen rokok di Bumi Gerbang Salam.

Ia menambahkan, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” terangnya.

Di lain itu, lanjut Trisilo, juga ada fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua.

Trisilo menjelaskan syarat mudah untuk bergabung di KIHT, yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.

Ia menambahkan, bila pelaku usaha juga sebelumnya harus mengurus ke Dinas PMPTSP terlebih dahulu. Terkait IUI (Izin Usaha Industri), izin Lingkungan, SIUP, izin HO dan izin lokasi.
 
"Jika sudah mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB. “Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” tambahnya dalam sosialisasi yang digelar Bea Cukai Madura. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES