Indonesia Positif

Unit Reskrim Polsek Talang Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Jumat, 24 September 2021 - 15:53 | 53.86k
Kapolsek Talang, AKP Sudiyono memberikan keterangan kepada Times Indonesia (Foto: Dimas Reza Yogatama For Times Indonesia)
Kapolsek Talang, AKP Sudiyono memberikan keterangan kepada Times Indonesia (Foto: Dimas Reza Yogatama For Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TEGAL – Unit Reskrim Polsek Talang berhasil menangkap pelaku berinisial NW (39) warga Desa Bengle, Kabupaten Tegal yang diduga menggelapkan mobil rental di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (24/9/2021).

Kapolsek Talang, AKP Sudiyono mengatakan, Kronologi kejadian tersebut bermula pada Juni lalu, pelaku berinisial NW (39) asal Desa Bengle, Talang, Kabupaten Tegal menyewa mobil rental selama 3 hari milik Akrom (46) warga Desa Kedawuhan dengan harga sewa Rp. 200 ribu perhari.

Advertisement

"Setelah didapatkan mobil rental tersebut, pelaku langsung menggadai mobil itu ke Warga Banjarharjo, Kabupaten Brebes," ungkapnya.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang pada 14 Juni 2021. Dari hasil laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Selasa (21/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up tahun 2016 G1914VZ dan buku transaksi sewa kendaraan.

"Hingga saat ini Satreskrim Polsek Talang masih melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan mibil serta keterlibatan pihak lain," tegas Kapolsek Talang.

Atas tindakannya, pelaku penggelapam mobil rental itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES