Mess Dirgantara adalah Aset Milik TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh

TIMESINDONESIA, MALANG – Lanud Abdulrachman Saleh Malang menyelamatkan aset tanah dan bangunan berupa Mess Dirgantara seluas kurang lebih 1.519 M2 milik TNI AU di Lowokwaru Kota Malang.
Lanud Abdulrachman Saleh Malang juga telah menerima relaas dari Jurusita Pengganti, Pengadilan Negeri Kepanjen tentang Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 15 September 2021.
Advertisement
Dalam relaas itu menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan PK (Peninjauan Kembali) dari para pemohon YPS dan IS selaku penggugat. Dengan demikian aset TNI AU atau Barang Milik Negara (BMN) yang terletak diluar kesatrian Lanud Abdulrachman Saleh Malang itu milik TNI AU.
Mess Dirgantara itu adalah salah satu dari sejumlah aset Lanud Abdulrachman Saleh Malang yang letaknya di luar kesatrian. Lanud Abdulrachman Saleh mempunyai beberapa aset BMN yang lokasinya ada di dalam maupun diluar kesatrian.
Selama ini masyarakat Kota Malang mengetahui bahwa secara fisik Mess Dirgantara milik TNI AU c.q Lanud Abd Saleh Malang. (FOTO: Pentak Lanud Abd Saleh Malang for TIMES Indonesia)
Mess Dirgantara di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu adalah obyek yang telah terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara dengan nomor register 50603012 dan secara umum masyarakat khususnya di Kota Malang mengetahui keberadaan fisik tanah dan bangunan ini milik TNI AU c.q Lanud Abdulrachman Saleh.
Pada tahun 2016 sempat ada 'gangguan' di mana YPS dan IS mengajukan Gugatan Perdata dengan nomor 169/pdt.G/PT/PN.Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, tertanggal 14 Desember 2016.
Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, Marsma Zulfahmi, S.Sos., M.Han.mengatakan keberhasilan dalam mengamankan aset Negara tersebut melalui proses hukum yang cukup panjang dimulai sejak tahun 2016 itu.
Bahkan beberapa kali telah mendapatkan putusan pengadilan serta yang terakhir terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI sesuai relaas dari Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kepanjen tentang Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 15 September 2021 itu.
Dimana dalam relaas itu ada amar putusan yang berbunyi "Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali dari YPS dan IS.
Mess Dirgantara sampai saat ini secara umum digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AU khususnya Lanud Abdulrachman Saleh. (FOTO: Pentak Lanud Abd Saleh Malang for TIMES Indonesia).
Zulfahmi menerangkan karena obyek itu merupakan aset milik negara, maka langkah selanjutnya secara berjenjang akan dilaporkan kepada Komando atas maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN).
"Untuk diketahui Mess Dirgantara tersebut sampai saat ini secara umum digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AU khususnya Lanud Abdulrachman Saleh," ujarnya.
Dengan terbitnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, membuktikan bahwa tidak mudah menjaga aset negara dari setiap gangguan/ancaman.
"Ini merupakan salah satu bentuk dan upaya perwujudan saya selaku komandan Lanud dalam mengamankan aset Negara baik dalam pengamanan administrasi, fisik maupun pengamanan hukum sebagaimana yang telah diamanahkan dalam aturan hukum yang berlaku. Kami berharap ini menjadi sebuah pembelajaran bersama," kata Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Marsma TNI Zulfahmi, S.Sos., M.Han. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |