Indonesia Positif

Soal Fee Pasien Rujukan, Ketua IDI Bangkalan: Secara Etik Tidak Boleh

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:07 | 98.69k
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat. (FOTO: FB dr. Farhat Suryaningrat)
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bangkalan dr. Farhat Surya Ningrat. (FOTO: FB dr. Farhat Suryaningrat)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dr. Farhat Surya Ningrat menegaskan, secara etik pemberian fee atau komisi kepada bidan yang membawa pasien rujukan tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh ada fee. Tidak boleh memberikan gratifikasi dengan segala macam bentuknya karena sudah jelas aturannya," kata Farhat kepada TIMES Indonesia, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Bangkalan menuding dr. Surya Haksara melanggar kesepakatan tentang batas maksimum uang transport pengirim pasien sebesar Rp500 ribu.

Dokter kandungan di RSIA Glamour Husada Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan itu dituduh memberikan uang pengganti transport sebesar Rp2 juta kepada bidan yang membawa pasien rujukan .

Bahkan, POGI juga mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau pembekuan atas Surat Izin Praktik (SIP) dr. Surya Haskara. Rekomendasi bernomor: 07/Sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 ini dilayangkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.

"Kesepakatan yang dibuat POGI itu tidak benar secara etik normatif. Seharusnya nol rupiah. Jadi, tidak ada istilah uang pengganti transport maupun sejenisnya," imbuh Farhat.

Mungkin, lanjut dia, kesepakatan yang dibangun POGI supaya antar dokter kandungan di Bangkalan dapat bersaing dengan sehat. Akan tetapi, hal itu tidak etis meskipun niatnya baik.

"Kami akan segera membuat surat edaran tentang larangan memberi fee kepada perujuk pasien," ucap Farhat.

Dia menambahkan, IDI Bangkalan tidak akan merekomendasikan pencabutan SIP dr. Surya Haksara seperti yang diajukan POGI.

IDI lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan dalam menyelesaikan konflik internal yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik itu.

"Ini hanya masalah mis dalam membuat kesepakatan. Kita akan melakukan pembinaan terhadap POGI Bangkalan dan dr. Surya Haksara. Termasuk dokter-dokter lainnya," ungkap Farhat.

Menurut Farhat, izin praktik bisa dicabut apabila dokter yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi kedokteran dan terjerat kasus hukum pidana.

"Kalau kasus pidana, contohnya dokter malakukan malapraktik.

Sedangkan yang bisa memutuskan masalah etik adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)," jelasnya.

Farhat juga berpesan kepada seluruh dokter di Bangkalan supaya tidak menjadikan pasien sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan materi dengan mengorbankan kepentingan pasien.

"Kalaupun harus bersaing, bersainglah secara sehat. Tapi ingat, ujung dari pengabdian kita adalah meningkatkan pelayanan kepada pasien," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES