Beberapa Catatan dan Kinerja Kejari Ngawi Sepanjang Tahun 2021
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi (Kejari Ngawi) mencatat selama kurun waktu tahun 2021 telah menangani beberapa kasus hukum. Salahsatunya adalah kasus korupsi penyeleweng ...

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
NGAWI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi (Kejari Ngawi) mencatat selama kurun waktu tahun 2021 telah menangani beberapa kasus hukum. Salahsatunya adalah kasus korupsi penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.
Saat ini, kasus rasuah itu telah memasuki masa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa, yang tidak lain adalah mantan kepala desa setempat berinisial SMT. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejari Ngawi, Budi Raharjo.
"Dari kasus di Sidomulyo, dana yang berhasil dikembalikan ke negara sebesar Rp110 juta," ungkap Budi Raharjo kepada awak media, Jumat (10/12/21).
Budi Raharjo mengatakan, selain kasus tersebut, saat ini juga ada dua perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan satu penyidikan kasus korupsi yang tengah didalami Kejari Ngawi. Namun untuk detailnya, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Ada istilah Puldata dan Pulbaket. Atau istilahnya bagaimana ATHG Ipoleksosbud. Apakah ini ada indikasi, baru pengumpulan data yang sifatnya masih rahasia, tapi kita tetap bekerja," jelas dia.
Dia menambahkan, dalam penanganan perkara, Kejari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serangkaian proses meliputi penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan kemudian untuk menemukan peristiwa yang diduga ada unsur pidana.
"Setelah ditetapkan tersangka berikut barang buktinya baru bisa kita umumkan," ujarnya.
Selain penanganan itu, Budi Raharjo mengatakan, Kejari Ngawi juga telah berhasil mengeksekusi tiga orang sepanjang tahun 2021. Diantaranya yang dia sebutkan, dua orang dari kasus pembangunan SMPN 1 Mantingan pada tahun 2017, dan satu pelaku korupsi bantuan pemerintah berupa beras miskin pada tahun 2013.
Dari tiga eksekusi itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada negara, dirinci Budi Raharjo, dua orang pada kasus pembangunan SMPN 1 Mantingan uang sejumlah Rp60 juta dan sebuah mobil mewah. Sementara untuk kasus raskin, sejumlah Rp6 juta.
"Kita sudah menyita sebuah mobil Pajero, saat ini sedang dalam proses lelang. Hasil penjualan itu kemudian akan dikembalikan kepada negara," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya soal peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang bertepatan pada Kamis (9/12/21) kemarin, Budi Raharjo mengatakan, di Kejari Ngawi tidak menggelar peringatan khusus. Peringatan Hakordia 2021 itu diperingati dengan mengikuti vidcon dari Gedung KPK di Jakarta yang dihadiri oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Lebih lanjut, Budi Raharjo juga mengatakan, Kejari Ngawi juga terus berupaya melakukan upaya pencegahan perilaku koruptif sedari dini. Kegiatan yang biasa dilakukan yakni berupa sosialisasi kepada siswa sekolah, hingga ke tataran desa.
"Penyuluhan hukum, penerangan hukum yang dimulai dari sekolah. Kemudian pengawalan, dengan Jaksa Menyapa. Kita juga menjadi teladan, dengan kita sudah mendapatkan WBK," ucap Budi Raharjo, Kepala Kejari Ngawi.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

