ASN Pemkab Ponorogo Tidak Lagi Berseragam Linmas

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manuasia (BKPSDM) Pemkab Ponorogo, Andy Susetyo mengatakan, mulai tanggal 2 Januari 2022 ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo tidak lagi berseragam Linmas. "Dan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo," ungkapnya, Senin (3/1/2022).
Menurut Andy Susetyo , hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebenarnya sudah disosialisasikan sejak bulan Juni 2021 lalu, "Namun baru resmi diterapkan tahun ini," paparnya.
Advertisement
Aturan yang baru Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN warna khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Hari Rabu ASN memakai pakaian putih hitam. Hari Kamis dan Jumat ASN memakai pakaian batik.
Adapun ASN yang P3K hari Senin hingga Rabu mengenakan atasan putih bawah hitam atau warna gelap, dan Kamis hingga Jumat memakai seragam batik.
Andy Susetyo juga menambahkan jika mulai tahun ini apel pagi digelar kembali. "Hanya saja apel diberlakukan satu minggu selaku setiap hari setiap hari Senin," kata Kepala Dinas BKPSDM Pemkab Ponorogo, Andy Susetyo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |