BNNK Serahkan Barbuk Narkoba dan Limpahkan Berkas P-21 BT ke Kejari Kepulauan Morotai

TIMESINDONESIA, KEPULAUAN MOROTAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Morotai melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti narkoba dan pelimpahan berkas P-21 tersangka BT ke Kejari Kepulauan Morotai, Kamis (6/1/2022).
"Terhadap tersangka dengan inisial BT (35 Tahun) dikenakan Pasal : 111 Ayat 1 kemudian BNNK lakukan penahanan sejak tanggal 28 September 2021 di tahanan Polres Morotai lewat proses pemberkasan, kemudian hari ini kami serahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan karena sudah P-21," terang Kasi Berantas Narkoba BNNK Morotai, Nurlela Balubun, S.H. M.H kepada awak media.
Advertisement
Nurlela menambahkan, tersangka bisa dipidana selama 5 sampai 20 tahun karena tersangka bukan pengguna tapi merupakan jaringan narkoba. Yang bersangkutan jaringan pemasoknya melalui Makassar, Makassar-Ternate, Ternate-Tobelo, dan Tobelo-Morotai.
"Tersangka setiap saat stoknya habis pesan lagi, itu sejak dua tahun lalu, ini baru ketangkap. Jadi memang sasaran BNN memutus mata rantai jaringan narkoba di Morotai dan kota-kota lain yang masuk ke Morotai. Selain itu, bahwa profesi tersangka adalah ASN Pemda Morotai dan yang bersangkutan berpotensi besar untuk pemecatan sebagai ASN karena hukumannya di atas 5 tahun," ungkapnya.
Menurut Perwira Polwan ini, ada target-target BNNK selanjutnya yang merupakan jaringan kelas kakap di kabupaten pulau Morotai tetapi belum bisa diungkapkan karena masih dalam tahap penyidikan. Tetapi terpenting untuk tahun 2022, BNNK akan intens melakukan sosialisasi ke desa desa, yang mana sudah dibentuk desa Bersinar (Bersih Narkoba).
"Mudah mudahan dengan adanya desa Bersinar ini, partisipasi masyarakat makin meningkat sehingga BNNK bersama masyarakat bisa membasmi dan memberantas narkoba di Kabupaten Pulau Morotai. Karena, ketika masyarakat bisa bekerja sama dengan BNN maka saya yakin dan percaya kita bisa memutus mata rantai," ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Ella ini, kemudian mengapresiasi dan berterima kasih terhadap masyarakat kabupaten pulau Morotai atas kerjasamanya yang baik sehingga bisa mengungkap jaringan narkoba yang ada di Pulau Morotai.
Harapannya, ke depan kerjasama yang baik ini jangan putus di tahun 2021, tetapi bisa berlanjut terus menerus sampai benar-benar bisa memutus mata rantai, benar-benar memberantas narkoba demi keselamatan generasi bangsa yang ada di Pulau Morotai.
"Ini bukan hanya tanggung jawab BNN dan penegak hukum lainnya, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen, mari kita bekerjasama sehingga bisa mencegah dan memberantas narkoba yang masuk di Pulau Morotai," tutup Kasi Berantas Narkoba BNNK Morotai, Nurlela Balubun, S.H. M.H.
Diketahui, tersangka dijemput oleh petugas BNN Morotai di ruang tahanan polres Morotai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Morotai. Setelah diserahkan, pihak Kejaksaan kembali menitipkan tersangka ke tahanan Polres Morotai karena tahanan kejaksaan masih dalam tahap renovasi.
Sementara Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, SH,MH, menyampaikan kepada wartawan, bahwa tersangka ini tidak mengakui perbuatannya, tetapi jaksa tidak butuh pengakuannya, yang terpenting bagi Kejari Kepulauan Morotai adalah bukti-bukti. Jika bukti sudah lengkap dan memenuhi syarat maka tetap diproses."Tentunya setelah P-21 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, itu namanya tahap dua dari penyidik diserahkan kepada Kejaksaan. Selanjutnya Kejaksaan akan menyusun surat dakwaannya kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Itu saja prosesnya dan paling lambat satu Minggu sudah kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya(*).
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |