Kampanyekan Larangan Knalpot Brong, Polres Blora Blusukan ke Toko dan Bengkel Motor
TIMESINDONESIA, BLORA – Demi mengatasi keresahan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kampanye ini dilakukan dengan blusukan ke bengkel motor, serta beberapa toko penjual knalpot, Jumat, (14/01/2022).
Kapolres Blora melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rujukan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Edi, supaya masyarakat Kabupaten Blora dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai standar.
Menurut Edi Sukamto, langkah ini terkait laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong, yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga. Karena itu, pihaknya melarang penggunaan knalpot brong.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengimbau kepada pelaku usaha knalpot, untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan.
"Penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat, karena suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan," jelasnya
Melalui sosialisasi ini, Edi Sukamto berharap, pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar akan dampaknya. "Sekarang ini masih banyak oknum yang mengendarai motor dengan knalpot brong. Padahal tindakannya itu menganggu dan meresahkan warga," pungkas Kasat Lantas Polres Blora. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |