Bupati Jember dan BPJAMSOSTEK Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sektor Informal

TIMESINDONESIA, JEMBER – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. memimpin rapat koordinasi serta Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, Kamis (10/2/2022).
Sesuai Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur No 36 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.
Advertisement
Untuk meningkatkan Universal Coverage perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Jember akan melalukan review regulasi yang sudah ada dan membuat regulasi baru terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Jember.
"Target kami pekerja informal juga dapat terlindungi, saat ini sedang dilakukan proses kerja sama dengan dinas pertanian dan dinas perikanan untuk perlindungan petani dan nelayan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Bupati Hendy.
"Kami akan mengeluarkan Surat Edaran terkait alokasi CSR badan-badan usaha di Kabupaten Jember, untuk pengikutsertaan tenaga kerja informal di instansi/badan usaha," ujar Hendy.
Di tempat yang sama, Dolik Yulianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyambut baik rencana tersebut.
"Ini bukti nyata bahwa bapak Bupati sangat peduli akan kesejahteraan warga di Kabupaten Jember," kata Dolik.
Dolik menambahkan, selain petani dan nelayan, pedagang pasar pun akan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Mekanismenya (pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sedang dalam pembahasan kami dengan Pemerintah Kabupaten Jember," tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rochmat Shobirin |