Advertisement
Indonesia Positif

Belasan Warga Lamongan Dapat Sanksi karena Abai Prokes

Upaya menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Lamongan melalui Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes), pantang kendor. ... ...

TIMES Indonesia,
Belasan Warga Lamongan Dapat Sanksi karena Abai Prokes
Para pelanggar Prokes yang terjaring Operasi Yustisi, mendapat sanksi push up dari petugas, Kamis (3/3/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

LAMONGAN Upaya menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Lamongan melalui Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes), pantang kendor.

Operasi Yustisi digelar berlandaskan Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Lamongan saat ini termasuk level 3.

Advertisement

Petugas gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut terus memelototi kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes, dengan waktu dan lokasi yang diacak.

Hasilnya, masih ada saja masyarakat yang melanggar. Tercatat ada belasan orang yang didapati tidak mengenakan masker, pada Operasi Yustisi yang digelar Kamis, (3/3/2022).

"Ada 15 warga (pelanggar Prokes) terjaring di Alun-alun dan pasar kota Lamongan," kata Bripka Sumantri, salah satu petugas yang terlibat dalam Operasi Yustisi.

Para pelanggar Prokes itu pun mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, serta mendapatkan edukasi dari petugas, agar lebih memahami pentingnya disiplin Prokes.

"Kami memberi saksi dan teguran lisan kepada masyarakat yang melanggar Prokes. Salah satu sanksinya adalah push up ditempat," tutur Sumantri.

Advertisement

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menaati Prokes, karena Covid-19 masih ada. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lamongan per tanggal 2 Maret 2022, tercatat sebanyak 289 kasus aktif. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari hari sebelumnya. "Operasi Yustisi akan terus digelar setiap hari," kata pria yang merupakan anggota Satintelkam Polres Lamongan itu. (*)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

MFA Rohmatillah
PenulisMFA Rohmatillah Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia