Indonesia Positif

Polres Blora Terus Tangani Kasus Seleksi Perades Blora

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:27 | 105.78k
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers dihadapan para wartawan. (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers dihadapan para wartawan. (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLORA – Lambatnya penanganan dan perkembangan terkait pelaporan kecurangan seleksi perangkat desa atau Perades, tentu saja menimbulkan spekulasi negatif dari masyarakat. Bahkan kabar terbaru ramainya isu tersangka yang bisa pulang ke rumah, kini menjadi desas desus santer yang kurang mengenakan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah pun responsif menyikapi perkembangan kasus kecurangan tes Perades itu. Respon cepat kapolres ini, untuk menunjukkan bahwa polisi tidak bergerak di tempat dalam menangani kasus tersebut.

Advertisement

"Empat tersangka sudah kami tetapkan. Mereka dari Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, yakni dengan tersangka kepala desa dan staff operator desa. Sedangkan dari Desa Beganjing Kecamatan Japah, tersangkanya Kades dan Pendamping Desa," ujar Kapolres Aan usai gelar konfrensi pers kasus Narkoba, Selasa (14/3/2022). 

Terkait kabar adanya tersangka yang dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Blora, Aan pun membenarkan informasi tersebut. Bahkan kini, posisi tersangka sudah pulang ke rumahnya di Desa Beganjing.

AKBP-Aan-Hardiansyah-b.jpgKades Beginjang yang menjadi tahanan Polres Blora, kini dirawat di ruang rawat inap RS PKU Muhammadiyah Blora. (Foto: Firmansyah/TIMES Indonesia) 

Aan juga mengakui bahwa 4 hari yang lalu, masing masing dari keluarga dan kuasa hukum para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan mereka ke Polres Blora. 

"Hal tersebut kami pelajari dan kita lihat prosesnya. Setelah selesai dan hasil gelar perkara bersama Propam, Seksi Pengawasan (Siwas) dan seluruh komponen Kanit khususnya penyidik, maka hasil gelar perkara tersebut tidak bermasalah untuk dilakukan penangguhan penahanan, sepanjang proses pidana masih dalam lanjut  ketingkat Kejaksaan," terangnya.
 
Selain itu juga, kata Aan Hardiansyah, alasannya karena roda pemerintahan desa agar bisa berjalan baik. Sebab selama ini, warga desa masih membutuhkan pelayanan. 

Disinggung kondisi kesehatan yang dialami tersangka yakni Kades Beganjing yang sempat dirawat di PKU Muhammadiyah Blora, AKBP Aan Hardiansyah menjawab singkat. "Untuk sakitnya saya belum melihat hasil medis, tapi dari laporan anggota saya dikabarkan terkait masalah pencernaan," sahutnya. 

Terkait berapa lama masa penangguhan penahanan, Kapolres Blora tersebut menyebut para tersangka masih dalam pantauan.

"Penangguhan penahanan, nantinya sampai proses pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan. Karena senin sama kamis masih kita lakukan untuk wajib lapor," ucapnya. 

AKBP Aan Hardiansyah menambahkan adanya kemungkinan Peserta seleksi Perades yang menggunakan SK Palsu bisa dijadikan tersangka, sama halnya seperti Kades yang memberikan SK palsu. 

"Tersangka baru belum ada, karena kami masih menyusun terkait pemberkasan ini. Namun apabila nantinya ada petunjuk dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, Pengguna SK Palsu bisa ditetapkan sebagai tersangka baru. Pengguna SK tersebut akan kita lakukan gelar perkara dulu, baru kita lakukan proses penyidikan," imbuhnya. 

Kapolres Blora juga merincikan laporan terbaru hingga saat ini, ada 12 laporan yang masuk, dan ada 6 desa lagi laporan namun untuk kasus masalah Nepotisme atau KKN. "Terkait Laporan Perihal Nepotisme, tidak ada bukti data dukung. Sedangkan polisi kan harus valid dan faktual. Dan untuk terkait pelaporan Desa Purwosari kecamatan Blora, masih dalam proses lidik," pungkasnya

Dikabarkan sebelumnya bahwa Polres telah menerima belasan laporan terkait kecurangan seleksi Perades Blora. Mulai perihal penggunaan SK Palsu hingga adanya dugaan transaksi uang dalam memperebutkan kursi Perades. 

Isu bermunculan bahwa tiap kursi jabatan dijual ratusan juta dari total 857 kursi kosong Perades. Sehingga jika ditaksasi satu Kabupaten mencapai puluhan hingga ratusan milyar. 

Selain faktor tersebut, juga menyeruak terkait kecurangan Test CAT calon perades yang terstruktur dan sistematis, sehingga masyarakat melaporkan kasus ini, ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ombudsman RI, BSSN, Kemenpan RB, hingga KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES