Indonesia Positif

Satpol PP Kota Malang Kembali Amankan Enam Orang Terduga Open BO

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:49 | 68.89k
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memantau pemeriksaan para terduga pelaku prostitusi online atau mesum yang berhasil di jaring Satpol PP Kota Malang, Jumat (18/3/2022) dini hari tadi. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memantau pemeriksaan para terduga pelaku prostitusi online atau mesum yang berhasil di jaring Satpol PP Kota Malang, Jumat (18/3/2022) dini hari tadi. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Enam terduga Wanita Tuna Susila (WTS) yang diduga melakukan prostitusi online berkedok Open BO (Booking Order) diamankan oleh Satpol PP Kota Malang.

Hasil tersebut, dilakukan pada Jumat (18/3/2022) dini hari dengan hasil secara total ada 18 orang atau pasang yang diduga sedang melakukan kegiatan asusila atau cabul.

Advertisement

"Ada 18 yang sedang berpasangan dan satu orang tidak pasangan, tapi tamunya sudah gak ada dan kita temukan kondom. Dari itu, ada 6 yang melakukan prostitusi terselubung dengan menggunakan aplikasi online (MiChat yang diduga Open BO)," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat saat di temui diruangannya, Jumat (18/3/2022) siang.

Pengrebekan dengan total 18 pasangan diduga berbuat mesum tersebut, ditemukan pada dua lokasi berbeda. Dua lokasi tersebut, yakni tempat penginapan harian/bulanan di Jalan Kaliurang, Lowokwaru, Kota Malang dan di Jalan Dewandaru, Lowokwaru, Kota Malang.

"Dua Reddoorz (penginapan) atau kos-kosan harian (indekos/pemondokan). Itu ada yang cuman berselimut saja dan kita temukan kondom (alat kontrasepsi) berserakan)," ungkapnya.

Selanjutnya, disebutkan Rahmat, rata-rata umur mereka yang terjaring razia berkisar antara 16 hingga 22 tahun. Lalu, seluruh orang yang terjaring berasal dari luar Kota Malang atau bisa dibilang area Malang Raya.

"Ada yang dari Singosari dan Karangploso. Intinya luar Kota Malang semua," katanya.

Sementara itu, mirisnya pada saat operasi juga ditemukan enam pasangan yang merupakan mahasiswa/mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji pun ikut dalam operasi penggrebekan diduga lokasi prostitusi online. Sutiaji juga sempat memberikan pembinaan kepada enam mahasiswa/mahasiswi tersebut yang telah terjaring operasi.

"Enam pasangan mahasiswa itu bukan open BO, cuma melakukan diduga perbuatan mesum. Terus pak Wali dan bu Wali ngasih pembinaan khusus yang mahasiswa," tuturnya.

Untuk sanksi yang diterapkan dalam operasi tersebut bermacam-macam. Mulai dari pemanggilan orang tua hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku, yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

"Ada juga yang kita sanksi wajib lapor seminggu tiga kali. Ada yang orang tuanya kita panggil. Tadi ada kasus ini kita panggil (orang tua pasangan) agar segera dinikahkan, karena pengakuan mereka telah tunangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, dari catatan Satpol PP Kota Malang. Sejak bulan Februari 2022 lalu, sudah ada total 24 orang atau pasangan yang terjaring akibat prostitusi online atau Open BO. Kemudian, adapun 12 PSK (Pekerja Seks Komersial) secara offline atau berada di pinggir-pinggir jalan yang berhasil terjaring Satpol PP Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES